Serahkan Surat Keterangan, PBB Kalsel Dinyatakan MS

0

MENGEJAR target memenuhi syarat (MS), Partai Bulan Bintang (PBB) pun akhirnya melengkapi berkas yang diminta KPUD Kalimantan Selatan dalam proses verifikasi faktual untuk masuk daftar parpol calon kontestan Pemilu 2019 mendatang. Saat dicek secara fisik oleh dua komisioner KPUD Kalsel, Sukadji Budihardjo dan Sarmiji, surat keterangan Sekretaris DPW PBB Kalimantan Selatan Achmad Nashiri yang tengah melaksanakan umrah sudah diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu itu, Selasa (30/1/2018).

DI HARI terakhir verifikasi faktual yang dijalankan KPUD Kalsel terhadap 12 parpol yang pernah ikut Pemilu 2014, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat pengecekan ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) dan domisili sekretariat parpol, sempat ditemukan jika Achmad Nashiri tak berada di tempat.

“Memang, sekretaris wilayah tengah menjalani umrah. Kami sudah menyerahkan surat keterangan dari biro perjalanan mengenai posisi saudara Achmad Nashiri yang masih berada di Tanah Suci Makkah,” ucap Ketua DPW PBB Kalsel, Pangeran Iberahim kepada jejakrekam.com, Rabu (31/1/2018).

Menurut Iberahim, sedangkan izin domisili kantor DPW PBB Kalsel yang kini beralamat di Jalan Cempaka Besar, Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah sudah diperkuat dengan surat keterangan dari kelurahan setempat. “Jadi, semua berkas sudah kami serahkan ke KPUD Kalsel. Mereka telah menyatakan PBB memenuhi syarat (MS), yang sebelumnya belum memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Dia menegaskan secara struktur kepengurusan DPW PBB Kalsel juga lengkap, karena saat diverifikasi turut hadir bendahara Aksah Mahmud serta pengurus lainnya. Untuk itu, Iberahim mengatakan saat ini, DPW PBB Kalsel menunggu proses verifikasi faktual selanjutnya bagi jaringannya di kabupaten dan kota.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengungkapkan berdasar hasil pengawasan selama proses verifikasi faktual yang dijalankan KPUD Kalsel, PBB hanya terkendala dalam pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam kepengurusannya.

“Namun, hal itu tidak terlalu mempengaruhi untuk mendapat keterangan memenuhi syarat. Sedangkan, untuk KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) telah lengkap, karena surat keterangan sekretaris wilayahnya yang tengah melaksanakan umrah  sudah diserahkan, termasuk surat keterangan domisili kantor DPW PBB Kalsel dari pihak kelurahan setempat,” kata mantan wartawan ini.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kalsel ini mengatakan saat ini, proses verifikasi faktual yang akan dijalankan jajaran KPUD adalah kepengurusan parpol di tingkat kabupaten dan kota.

“Walaupun lolos di tingkat provinsi, syarat minimal 75 persen atau minimal memiliki 10 cabang di 13 kabupaten dan kota harus dipenuhi parpol. Sedangkan, untuk nasional, parpol wajib memiliki jaringan kepengurusan 100 persen. Nah, masalah ini juga sangat menentukan untuk lolos atau tidaknya menjadi parpol peserta Pemilu 2019,”  beber Aris.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.