BPN Banjar Diminta Selesaikan Sengketa Lahan Secara Adil

0

KONFLIK kepemilikan lahan antara masyarakat dengan TNI di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sudah berlangsung hampir sepuluh tahun. Ratusan tanah masyarakat ternyata diduga berada di kawasan tanah milik TNI.

PADAHAL sebagian tanah tersebut  sudah bersertifikat. Bahkan jumlah yang bersertifikat tidak kurang dari 240 kavling dengan berbagai ukuran. Sebagian besar berupa perkebunan. Untuk menyelesaikan masalah itu, Ombudsman Kalimantan Selatan bersama instansi lainnya diundang BPN Kabupaten Banjar untuk menyaksikan pengumpulan data lapangan menyangkut kepemilikan lahan tersebut, Senin (22/1/2018). Kedua belah pihak masyarakat dan TNI pun mengumpulkan data.

Versi TNI menyatakan bahwa luas tanah mereka 5 km persegi. Di tanah seluas itu terdapat tanah yang juga diklaim masyarakat. Sementara, perwakilan masyarakat H Mawardi Abbas menyampaikan sejarah kepemilikan lahan masyarakat, lengkap dengan bukti alas haknya.  Sementara itu, pihak TNi juga menunjukkan patok-patok batas yang sudah mereka miliki sejak tahun 1952.

Survei lapangan tersebut dilakukan dengan cara menyusuri batas-batas tanah yang disengketakan, termasuk melihat lokasi tanah  yang bersertifikat. Untuk melengkapi hasil survei lapangan, BPN Banjar memberi batas waktu  14 hari kerja kepada para pihak untuk melengkapi data.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid berharap agar BPN Banjar memberi kesempatan yang adil kepada para pihak untuk membuktikan kepemilikannya. “BPN Banjar juga segera memberikan kepastian atas status tanah yang dimohonkan. Kepada para pihak, kami juga menyampaikan agar memberikan data secara jujur, agar  konflik tanah tersebut dapat diselesaikan segera,” kata Majid.(jejakrekam)

Penulis : Muji Setiawan

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Ombudsman Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.