Soal Taksi Online, Sebaiknya Pemprov Kalsel Responsif

0

KEGADUHAN masih terasa hingga kini, setelah kehadiran layanan angkutan publik berbasis aplikasi yang dikenal dengan taksi online. Beberapa kota besar di Indonesia seperti Balikpapan, Solo, Yogyakarta, Jakarta, dan lainnya sempat diwarnai pelarangan taksi berbasis teknologi telepon pintar itu.

HINGGA akhirnya, terbit putusan Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2017 lalu yang memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut beberapa pasal dalam peraturannya. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek atau Taksi Online.

Isu itu pun diangkat dalam diskusi bertajuk kebijakan baru taksi onlie yang digelar Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Inde-Pemda) pada Senin (30/10/2017) di Banjarmasin.Peneliti Inde-Pemda, Arianto bersama sosiolog FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Nasrullah turut membahas keruwetan regulasi taksi online.

Arianto, misalkan menyinggung ada beberapa hal dalam regulasi taksi daring seperti penetapan pembatasan batas tarif yang beberapa waktu lalu, diprotes para pelaku usaha transportasi konvensional. ” Dari Permenhub itu terlihat jelas bahwa transportasi online wajib memberikan tarif atas dan bawah itu ditentukan per wilayah,”  kata Arianto yang juga mantan Presiden Mahasiswa ULM tahun 2016

Dia membandingkan tarif taksi online Banjarmasin dan Jakarta  berbeda,  sehingga tidak mesti harus sama. “Semua harus  menyesuaikan dengan penghasilan masyarakat. Poin kedua, adalah pemerintah provinsi harus responsif dalam menanggapi persoalan taksi online ini,” tuturnya.

Agar tak tumbuh konflik, Arianto berharap kedua belah taksi konvensional dan online bisa melakukan dialog dengan difasilitasi Pemprov Kalsel. “Ini demi meminalisir ketegangan yang terjadi di lapangan,” katanya. Begitu pula, menurut Arianto, peran pemerintah provinsi dalam Permenhub itu juga sangat besar, seperti penentuan kuota batas wilayah dan lainnya.

Sedangkan, Nasrullah mengungkapkan kehadiran taksi online tak bisa dibendung dengan kemajuan teknologi yang menyapa wilayah perkotaan. Sosiolog jebolan Universitas Gadjah Mada ini pun mengatakan kini hampir seluruh transaksi menggunakan sistem online, seperti jual beli secara online. “Taksi online itu bagian dari perkembangan zaman, khususnya teknologi informasi yang tak bisa kita hindari,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi GS

Foto     : Ahmad Husaini

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.