Kalau Tak 10 Kubik, PDAM Diklaim Pasti Rugi

0

POLEMIK tarif pembulatan 10 meter kubik dalam rekening air leding yang diterapkan PDAM Bandarmasih, selalu berlindung dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2016. Mayoritas pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin memprotes kebijakan yang tak sesuai dengan kemampuan masyarakat dan pemakaian air leding sesungguhnya.

ADANYA sorotan publik ditengarai akibat terjadi disparitas antar PDAM. Hal ini diakui Kepala UPT IKK Alalak PDAM Barito Kuala, Sarwiji. Menurutnya, penerapan tarif 10 kubik itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 yang mengubahkan peraturan sebelumnya, dan hampir seluruhnya diterapkan pabrik air di Provinsi Kalsel.

“Kami juga telah lama menerapkan itu. Sebab, kalau tidak, tentu bangkrutlah PDAM. Yang membedakan antar PDAM itu hanya pada harga kubikasi air yang dibebankan kepada pelanggan,” ucap Sarwiji kepada jejakrekam.com, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, harga kubikasi yang diterapkan PDAM Bandarmasih sudah masuk kategori bisnis, disebabkan para pelanggannya berada di kota besar. “Berbeda dengan PDAM Barito Kuala, para pelanggannya lebih banyak sosial dan rumah tangga saja,” ucap Sarwiji.

Dia memperlihatkan rekening sosial yang harus dibayar pelanggan dengan pemakaian air leding 1 meter kubik (m3) hanya membayar Rp 38 ribu per bulan. “Ini merupakan harga terendah yang ada di PDAM Batola. Misalkan harga per meter kubiknya Rp 2 ribu, lalu apa harus membayar sebesar itu? Tentu rugi kan? Jadi yang dibayar pelanggan itu sudah termasuk biaya administrasi hingga mencapai Rp 38 ribu sebulan,” ucapnya beranalogi.

Sarwiji memperkirkan harga per meter kubik yang diterapkan di PDAM Bandarmasih bisa dua kali dari apa yang berlaku di PDAM Batola. “Kemungkinan di Banjarmasin itu harga per meter kubiknya mencapai Rp 5 ribu, sehingga terlihat sangat tinggi,” ujar Sarwiji, membandingkan.

Hal itu juga diakui mantan Direktur PDAM HST Rusdi Azis. Ia mengungkapkan masing-masing PDAM kabupaten dan kota di Kalsel memang tidak sama dalam menerapkan tarif air leding.

“Ada yang terendah dan tertinggi semua tergantung harga tarif air leding yang dibebankan kepada pelanggan. Dalam PDAM itu ada dikenal soal beban administrasi, sehingga yang membedakan rekening yang dibayar PDAM lainnya dengan PDAM Bandarmasih itu terletak pada tarif dasar terendah,” tutur Rusdi Aziz.

Dia membandingkan saat memimpin PDAM HST, jika konsumen hanya memakai air leding satu meter kubik hanya membayar Rp 15 ribu, ditambah Rp 3 ribu harga per meter kubik, ditambah biaya administrasi Rp 12 ribu. “Nah, total penghitungan ini yang harus dibayar pelanggan tiap bulannya,” ucap Rusdi.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.