Selesai Dinilai, Gubernuran Lama Segera Dibongkar

0

BEBERAPA bangunan yang ada di Komplek Gubernuran Kalimantan Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, sebentar lagi bakal tinggal kenangan. Ada beberapa bangunan yang akan segera dibongkar, begitu usai dinilai tim appraisal. Berdasar nilai neraca dalam APBD Kalimantan Selatan, seluruh bangunan itu bernilai Rp 54,2 miliar.

BANGUNAN yang masuk daftar dibongkar itu adalah Gedung Saraba Sanggam, Graha Abdi Persada, eks Kanor Bawaslu, eks Kantor BPTSP, eks Kantor Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Yang disisakan hanya Kantor Gubernur-Wagub Kalsel serta Ruang Rapat Sasangga Banua. Semua bangunan yang telah ditempati beberapa gubenur sebelum Gubernur H Sahbirin Noor ini akan disulap jadi ruang terbuka hijau (RTH) dalam tema Tugu Nol Pal.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Miliki Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan, M Mirhansyah pun mengatakan tim appraisal sudah selesai turun ke lapangan dan menghitung ulang nilai bangunan itu.  “Berapa pun nilainya nanti, tunggu pengumuman resmi. Sebab, kami harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel untuk menfinalkannya. Insya Allah, Kamis (3/7/2017) sudah siap dan selanjutnya pekan depan diajukan ke DPRD Kalsel untuk meminta persetujuan,” tutur Mirhansyah kepada wartawan di Banjarbaru, Senin (31/7/2017).

Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Kalsel, Syarifah Santiansyah justru menunggu surat permohonan penghapusan aset, khususnya berkenanan dengan rencana pembongkaran sejumlah bangunan di Komplek Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman tersebut. “Kami belum tahu persisnya kapan, dan berapa lama akan dibahas,” ucap legislator Partai Golkar ini.

Lantas bagaimana barang bekas bongkaran sejumlah gedung itu? Masih menurut Mirhansyah, nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terutama yang bernilai ekonomis. “Sebab, aset gedung itu akan berganti taman, berbeda jika dibangun gedung baru. Jadi, prosesnya tidak terlalu sulit seperti peningkatan gedung.  Nah, untuk lelang penghapusan aset akan dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel. Nantinya, Pemprov Kalsel akan membayar kontraktor untuk membongkar, namun barang bernilai ekonomis tetap menjadi milik pemerintah,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto     : Banjarmasin Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.