Sepi Pelamar, Masa Penjaringan Panwaslu Diperpanjang

0

TERNYATA minat warga Kalimantan Selatan untuk menjadi anggota komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertugas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 serta jelang Pemilu Legislatif 2019 mendatang, ternyata minim. Sejak dibuka 12 Juni dan berakhir pada 24 Juni 2017,  para pelamar yang memasukkan berkas bisa dihitung dengan jari.

MAKANYA, Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu se-Kalimantan Selatan memperpanjang waktu pendaftaran sejak 3-6 Juli 2017 yang tetap dibagi dalam dua zona. Menariknya, justru zona I yang mencakup Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Balangan, Hulu Sungai Utara (HSU), Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST) dan Tabalong, malah minim peminat. Sedangkan, di zona II, hanya Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang telah memenuhi kuota. Sisanya, bakal calon Panwaslu yang bertugas di Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tanah Bumbu (Tanbu) Kotabaru dan Tanah Laut (Tala), malah minim.

Padahal, komposisi Panwaslu yang dibutuhkan ada tiga komisioner. Berbeda dengan Bawaslu Kalsel yang kini makin gemuk dengan bertambah dua komisioner, sehingga akan diisi lima komisioner. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu se-Kalsel Zona 1, DR Fathul Achmadi Abby mengakui para pelamar minim sehingga berdasar kesepakatan tim seleksi setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kalsel, akhirnya masa pendaftaran diperpanjang. “Ya, seperti contohnya para pelamar Panwaslu Tapin, bisa dihitung dengan jari. Malah sempat hanya satu orang yang memasukkan berkas, sehingga tak memenuhi kuota. Berbeda dengan Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang sudah memenuhi persyaratan untuk diseleksi,” ucap FA Abby kepada jejakrekam.com, belum lama ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini berharap dalam masa perpanjangan penjaringan calon pelamar Panwaslu se-Kalsel, bisa terpenuhi batas minimal. “Yang dicari tiga calon panwaslu, kalau yang mendaftar cuma satu orang, mana bisa diseleksi. Entah minimnya pelamar ini ada hubungan dengan anggaran atau tidak, kami belum mengetahuinya,” tutur ahli hukum pidana ini.

Apakah hal itu berkelindan dengan daerah rawan pemilu seperti Kabupaten Tapin dan Tanah Bumbu? FA Abby langsung tertawa. Menurutnya, penguatan peran Panwaslu selaku lembaga pengawas yang independen memang perlu dipertajam kembali, sehingga posisinya bisa menjadi alat untuk menciptakan pilkada atau pemilu yang berkualitas. “Hal semacam ini yang perlu kita dorong,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : RRI

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.