30 Bidan Desa Diangkat CPNS, Tak Beres Bekerja SK Terancam Dicabut

0

WAJAH 30 bidan desa tampak sumringah. Mereka yang awalnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan kini sudah beralih status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.

PENGANGKATAN para tenaga medis kesehatan desa ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Balangan. Mereka langsung menerimanya dari Bupati Balangan H Asharuddin di Paringin, Selasa (16/5/2017).

“Dengan adanya SK ini bisa memotivasi para bidan untuk menjalankan tugas dalam melayani masyarakat lebih baik lagi. Jangan sampai usai menerima SK, karena merasa sudah aman justru bertugas seadanya,” kata Bupati Ansharuddin, mengingatkan.

Ia menegaskan SK yang diterbitkan dirinya bukan jaminan, karena kinerja para bidan desa ini akan dinilai. “Jika tidak sesuai dengan kinerja, maka SK pengangkatan CPNS ini bisa saja saya cabut,” ancam Ansharuddin.

Menurutnya, usai berstatus CPNS maka aturan aparatur sipil negara (ASN) langsung berlaku, sehingga tak boleh lagi pindah tugas atau keluar daerah sebelum masa kerja di bawah 10 tahun. “Jelas, kalau bekerja di bawah 10 tahun, untuk izin mau pindah keluar daerah, saya tak akan mengizinkannya. Sebab, saat ini, Balangan masih kekurangan tenaga kesehatan,” tegasnya.

Ansharuddin mengingat agar kepala puskesmas yang membawahi para bidan ini bisa mengawasi kinerja mereka di desa masing-masing. “Jangan sampai ada laporan bahwa bidan tidak berada di tempat kerjanya, saat masyarakat ingin berobat. Jangan meninggalkan tugas, jika tak ada keperluan yang lebih penting. Utamakan melayani masyarakat karena itu adalah tugas utama Anda,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Sugianoor

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.