Dengarkan, Pengurangan Kewenangan Jaksa Hanya Isu

0

WACANA untuk pengurangan kewenangan jaksa dalam menangani perkara, mulai digulirkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla seiring rencana revisi Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JIKA mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau UU Kejaksaan diatur dalam Pasal 1 angka 1, jaksa merupakan pejabat fungsional yang bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan (eksekutor) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lainnya berdasar undang-undang. Namun, Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan, juga diatur tugas dan kewenangan jaksa seperti sebagai eksekutor, pengawas putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, penyidik tindak pidana tertentu, serta jaksa pengacara negara (JPN) untuk bidang perdata dan tata usaha negara.

Makanya, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel, Makhfujat mengatakan adanya pengurangan kewenangan jaksa, terutama dalam penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) masih berupa isu yang tak berdasar. “Sampai sekarang, belum ada pemberitahuan maupun surat edaran dari pusat tentang ketentuan pengurangan kewenangan jaksa,” ucap Makhfujat di Banjarmasin, Selasa (31/1/2017).

Ia mengaku sempat mendengar kabar pengurangan kewenangan jaksa itu. “Saya pernah tanyakan hal itu ke atasan, ternyata hanya isu yang tak benar dan tak ada dasarnya. Jika memang ada perubahan atau pengurangan kewenangan jaksa, tentu akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang resmi,” kata Makhfujat.

Hal senada juga ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Zulhadi Savitri. Ia menyatakan tak ada kewenangan jaksa yang dipangkas atau dibatasi. “Semua berjalan seperti semula sesuai undang-undang dan standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.