Penghentian Penuntutan 3 Kasus di Kejati Kalsel Disetujui Jampidum Melalui Restorative Justice
KEJATI Kalsel kembali menyelesaikan tiga perkara dugaan tindak pidana di luar pengadilan, melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice), setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, Selasa!-->…