UDD PMI Banjarmasin Berharap Dapat Rekom Layanan Rapid Test Antigen

0

DITENGAH masih adanya pandemi Covid-19, Plasma konvalasen diklaim ampuh untuk bisa menyembuhkan pasien terinveksi yang masuk kategori golongan berat.

HAL
tersebut menjadikan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin menjadi salah satu dari 18 UTD di Indonesia yang ditunjuk sebagai penerima donor Plasma Konvalasen.

Plasma Konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang terdiagnosa COVID-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 yang ditandai dengan pemeriksaan Swab menggunakan RT-PCR sebanyak 1 kali dengan hasil negative dan tentunya pasien mau memberikan donor plasma darahnya.

Terkait hal tersebut, Kepala UDD PMI Kota Banjarmasin Dokter Aulia Ramadhan Supit berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bisa mendukung upaya pihaknya untuk dapat menyediakan Plasma Konvalasen bagi rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19.

“Salah satu caranya adalah dengan memberikan izin kepada kami untuk bisa kembali memberikan layanan Rapid Test Antigen,” jelasnya, Senin (11/1/2021).

Layanan tersebut penting mengingat pasien yang telah sembuh dan ingin mendonorkan plasma darahnya harus dilakukan Tes Rapid Test Antigen terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana anti body yang dimilikinya.

“Dengan mengetahui besaran anti body pendonor, maka kami bisa mendapatkan informasi yang akurat tentang berapa kantong Plasma Konvalasen yang bisa kami dapatkan dari pendonor,” ungkapnya.

Hal itu mengingat jika tidak diperbolehkan memberikan layanan Rapid Test Antigen tersebut, maka pihaknya mengaku akan kesulitan menerima Donor Plasma Konvalasen dari Pasien Covid-19 yang telah sembuh.

“Ketahanan Plasma Konvalasen ini hanya bertahan maksimal 24 jam. Karena itulah kita harus cepat mengambil plasma darah dan mendonorkannya kembali kepada yang memerlukan. Kalau kami tidak diberikan kewenangan melakukan Rapid Test Antigen maka tentu akan membuat waktu pelaksaannya menjadi makin panjang dan tidak efesien,” keluhnya.

Terkait masalah tidak dibolehkannya lagi UDD PMI Kota Banjarmasin memberikan layanan Rapid Test Antigen kepada masyarakat umum, baginya hal tersebut juga dapat ditinjau ulang.

Hal ini mengingat UDD PMI Kota Banjarmasin tidak dapat membatasi besarnya keinginan masyarakat melakukan tes Rapid Test Antigen ditempatnya. Apalagi dari sisi fasilitas laboratorium juga diklaimnya lengkap dan bisa dilakukan hingga 24 jam sehari.

“Keuntungan yang diperoleh dari layanan Rapid Test Antigen itu pun digunakan kembali untuk membeli Alat Pelindung Diri untuk tenaga medis kami. Hal itu mengingat UDD PMI Kota Banjarmasin dari sisi pendanaannya mandiri dan tidak disuplai oleh instansi dan pemerintah daerah manapun,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.