Transaksi Paket Hemat Sabu, Dua Budak Narkoba Diringkus Polisi

0

DUA budak sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka dicokok petugas saat bertransaksi di kawasan Jalan Mangkusari RT 05 Kelurahan Melayu, Kota Muara Teweh.

PELAKU yang terlibat dari jaringan pengedar narkoba ini adalah Ariansyah alias Lamoh (40 tahun), warga Jalan Mangkusari RT 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, bersama rekannya Rama Agusdi Kusuma Putra alias Rama (31 tahun) warga  Jalan  Bangau Nomor 38B RT 13 Keluarahan Melayu Kecamatan Teweh  Tengah.

“Pelaku ini kami tangkap di tempat kejadian perkara Jalan Mangkusari, Kota Muara Teweh. Dari tempat itu, kami temukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu 0,36 gram,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugio kepada awak media di Muara Teweh, Sabtu (4/5/2019).

BACA : Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap 51 Budak Narkoba

Penangkapan para pelaku berdasar informasi yang dikantongi petugas. Mereka bergerak untuk menyisir para terlapor tersebut. Hasilnya, benar saja ada transaksi narkoba tengah berlangsung.

“Awalnya, dari terlapor pertama kami belum menemukan barang bukti, kasus ini pun dikembangkan hingga menyasar ke terlapor kedua yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu,” papar Tugio.

Dengan barang bukti yang ditemukan petugas, kedua pelaku pun diboyong ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : Budak Narkoba, Dua Oknum Berbeda Profesi Diamankan  Satnarkoba Polres Barut

Tugio mengungkapkan barang bukti yang ditemukan adalah berupa paket sabu seberat 0,36 gram brutto. Kemudian tiga buah pipet kaca, satu alat hisap atau bong serta sebungkus rokok, dan dua buah sedotan kecil warna biru putih. Berikutnya, dua telepon seluler yang diduga sebagai alat bertransaksi barang haram yakni HP merk SIOMI type REDMI 07 warna hitam dan HP merk OPPO type F7 warna merah.

“Dalam kasus ini, ada dua saksi yang diperiksa yakni Siswanto dan  Big Tarlin. Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Tugio.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/05/04/transaksi-paket-hemat-sabu-dua-budak-narkoba-diringkus-polisi/
Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.