Bambang-Sukamta Kembali ‘Berkuasa’, Bawaslu Perketat Pengawasan di Pemkab Tanah Laut

0

USAI bertugas tiga bulan lebih terhitung sejak 28 Februari 2018, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Laut Achmad Sofiani yang mengantongi surat keputusan (SK) Mendagri 131.63.336 tahun 2018, menyerahkan kembali kendali pemerintahan kepada Bupati Bambang Alamsyah bersama Wakil Bupati Sukamta yang telah berakhir masa cutinya pada 23 Juni 2018.

PROSESI serah terima berlangsung di Kantor Pemkab Tanah Laut, seiring dengan kembalinya Bambang Alamsyah dan Sukamta untuk masuk kerja sebagai Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut hingga berakhir pada 24 Juli 2018 mendatang.

Baik Bambang Alamsyah maupun Sukamta sama-sama mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tanah Laut dalam Pilkada 2018. Kini, di tengah masa tenang, ada kekhawatiran publik jika nantinya netralitas aparatur sipil negara (ASN) akan terganggu, jika keduanya memanfaatkan jabatannya kembali untuk menggerakkan para abdi negara.

“Ini menjadi kewenangan kami untuk mengawasinya. Kami sudah mengeluarkan imbauan bahkan pengawasan agar baik Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah maupun Wakil Bupati Sukamta tak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politis terkait pencalonan keduanya sebagai calon bupati,” ucap komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Senin (25/6/2018).

Menurut Aris, apa yang terjadi di Pemkab Tanah Laut itu sama seperti di Pemkab Tabalong dengan masuknya kembali Bupati Anang Syakhfiani setelah berakhirnya masa cuti kampanye dalam Pilkada 2018. “Sedangkan, di Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin, itu sudah berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap komisioner yang menangani divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel ini.

Bagaimana bentuk pengawasan Bawaslu Kalsel dan jaringannya untuk kepala daerah yang kembali aktif? Aris Mardiono memaklumi ada kekhawatiran menjelang masa krusial, terutama pada hari pemungutan suara Pilkada 2018 pada Rabu (27/6/2018), ada penggerakan massa ASN untuk mendukung salah satu kandidat.

“Ini yang jadi domain kami untuk mengawasi secara ketat. Yang pasti, masalah program pemerintahan sudah bisa dilakukan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kembali aktif termasuk di Tanah Laut. Jadi, kami tidak bisa melarang, misalkan sudah ada agenda peresmian dan sebagainya di Pemkab Tanah Laut,” ucap mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini.

Yang pasti, masih menurut Aris, dalam kegiatan pemerintahan di Pemkab Tanah Laut, baik Bambang Alamsyah maupun Sukamta dilarang keras memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye atau keperluan pencalonan keduanya.

“Jelas, kalau ada kampanye sisipan dalam kegiatan pemerintahan di Pemkab Tanah laut, itu masuk kategori menyalahgunakan program dan wewenang. Jika terbukti melanggar, kami akan usut sebagai unsur melawan hukum dalam tindak pidana pemilu,” tegas Aris.

Meski begitu, Aris pun mengakui kerawanan tetap saja terbuka ketika calon petahana kembali ‘berkuasa’ di pemerintahan daerah. “Terpenting adalah jajaran Panwaslu Tanah Laut harus memperketat pengawasan dan melakukan antisipasi. Sebab, bisa saja administrasi pemerintahan dicampuradukkan dengan aktivitas politik pencalonan,” tandas Aris.(jejakrekam)

 

Penulis DidI GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.