Wawali Hermansyah Warning Juragan Kapal Alalak-Jelapat

0

AKTIVITAS penyeberangan di Dermaga Ferry Alalak-Jelapat yang sempat ditutup Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, akhirnya kembali normal. Sejak Selasa (6/2/2018) pagi, petugas Dishub Banjarmasin sempat memasang barrier orange yang menghalangi akses masuk dan keluar dari dermaga di Jalan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara yang berada di kawasan Pasar Terapung Kuin tersebut.

WAKIL Walikota Hermansyah didampingi pejabat Dinas Perhubungan Kalsel dan Dishub Banjarmasin langsung memimpin pembukaan kembali akses penyeberangan di Dermaga Ferry Alalak-Jelapat, sekitar pukul 12.00 Wita. Mantan anggota DPRD Kalsel asal FPDI Perjuangan ini mengingatkan agar para pengelola kapal ferry untuk menaati kesepakatan yang sudah diambil sejak 2012 silam itu.

“Selama ini, masalah retribusi atau tarif penyeberangan dari Alalak ke Jelapat atau sebaliknya, belum ada kesepakatan. Makanya, penutupan sementara ini merupakan tindakan yang harus diambil Dishub Banjarmasin. Namun, fasilitas ini menyangkut pelayanan publik, makanya kita buka kembali,” ucap Wakil Walikota Hermansyah kepada wartawan, seusai memantau sekaligus membuka kembali akses penyeberangan di Dermaga Ferry Alalak-Jelapat, Selasa (6/2/2018).

Dia memastikan seusai penutupan ini, maka masalah penerapan tarif penyeberangan yang berlaku Rp 6.000, ternyata justru disalahgunakan para juragan kapal. “Mereka menarik tarif kepada para penumpang kapal ferry dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Ini jelas tidak sesuai dengan tarif yang berlaku. Apalagi, tarif yang diberlakukan juga selama ini tak pernah naik,” kata Hermansyah.

Politisi partai banteng moncong putih ini mengatakan kebijakan untuk penyesuaian tarif juga didukung Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel. “Pemprov Kalsel juga mendukung penyesuaian tarif yang tak pernah naik. Makanya, seusai dari sini, akan digelar pertemuan antara Dishub Banjarmasin, Dishub Kalsel dengan para juragan kapal ferry untuk membicarakan penyesuaian tarif. Tarif standar yang ada sebetulnya hanya Rp 7.000, tapi bisa dinaikkan para juragan hingga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,” beber Hermansyah lagi.

Agar kesepakatan ini kuat, Hermansyah pun mengingatkan agar para juragan membuat surat pernyataan sehingga tak menaikkan tarif penyeberangan semaunya. “Retribusi yang ditarik juga untuk keperluan pemeliharaan serta biaya operasional di Dermaga Ferry Alalak-Jelapat ini,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Sunarti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.