Rencanakan Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Empat Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Dihadiahi 6 Tahun Penjara

0

SEPERTI tak pernah jera, empat terdakwa penyelahgunaan narkotika malah berusaha pesta sabu di Tahti Polda Kalsel, beberapa waktu yang lalu.

EMPAT terdakwa tersebut yakni, Alvin Sena, Raka Raditya Pratama, Fendy Ardiansyah, dan Rahmat Faisal kembali berulah, padahal mereka sendiri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Akibat perbuatan konyol tersebut, keempatnya malah divonis 6 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA: Gelar Pesta Sabu di Kontrakan, Dua Oknum Pegawai Lapas Tanjung Ditangkap Polisi

Padahal sebelumnya, JPU Ahmadi Rahmat Manulang dalam tuntutannya, menuntut keempatnya masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus narkotika di tahanan Dit Tahti Polda Kalsel ini terjadi pada 1 Februari 2024 yang lalu. Alvin yang berada di dalam tahanan Dit Tahti Polda Kalsel, didatangi terdakwa Raka Raditya Pratama dan Rahmat Faisal yang menanyakan apakah ada orang yang bisa mengantarkan sabu ke tahanan mereka.

Oleh Alvin dijawab ada, yakni adiknya bernama Risky Yudira, yang juga sedang menjalani proses hukum dengan berkas yang terpisah.

BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu, Tersangka Penggelapan Motor di Tabalong Ditangkap Polisi

Alvin kemudian menghubungi Risky, dan diberitahu nanti akan ada jasa ojek yang mengantarkan paket ke rumah adiknya yang mana paket tersebut berisi baju dan kotak HP yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu.

Dan setelah paket tersebut sampai di rumah, Risky pun membagikan sabu tersebut menjadi dua paket sesuai arahan Alvin, yakni 0,65 gram dan 0,24 gram. Kedua paket sabu kemudian dimasukkan ke makanan yang akan dia antarkan.

Usaha Risky untuk mengelabui petugas gagal. Terbukti makanan yang dibawa diaduk petugas dan ditemukan 2 paket barang haram tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.