Gelar Pesta Sabu di Kontrakan, Dua Oknum Pegawai Lapas Tanjung Ditangkap Polisi
KEDAPATAN asyik melakukan pesta sabu, dua oknum pegawai Lapas Tanjung berinisial RA (27 tahun) dan MR (33 tahun) digiring ke Polres Tabalong.
DUA oknum pegawai lapas Tanjung ini ditangkap dirumah kontrakannya di Maluyung Komplek Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pria yang diketahui merupakan oknum pegawai lapas Tanjung.
“Mereka berdua merupakan oknum pegawai Lapas kelas II B Tanjung yang ditangkap saat melakukan pesta sabu dengan barang bukti sabu di dalam pipet kaca,” bebernya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Penangkapan kedua oknum pegawai lapas ini sendiri bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait seringnya terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu – sabu di rumah kontrakan tersebut.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, petugas gabungan langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas Lapas Kelas II B Tanjung langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap mereka berdua yang sedang berada didalam rumah kontrakannya.
BACA JUGA: Petugas Gabungan Gelar Razia di Lapas Tanjung, Temukan Korek Api hingga Sajam
Dalam upaya penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0.03 gram yang diletakan di lantai ruang tamu, satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening ditemukan di saku celana depan sebelah kana yang dipakai oleh RA dan satu buah bong terbuat dari bekas botol air lengkap dengan sedotan yang ditemukan di lemari baju milik RA.
” Saat ini RA dan MR sudah dibawa ke Polres Tabalong dan untuk pemeriksaannya penyidik berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung,”terangnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua oknum pegawai lapas Tanjung ini.
“Iya betul mas, kami akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke pihak Polres Tabalong,” ujarnya.
Sesuai arahan pimpinan, pihaknya tegasnya tidak memberi toleransi tindakan petugas lapas dalam penyalahgunaan narkoba dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Saat ini keduanya sudah dinonaktifkan hingga proses hukum keduanya selesai,” ucapnya.
Terkait sanksi disiplin yang diberikan, Heru mengaku belum bisa membeberkan sekarang, karena sanksi tersebut berdasar pada putusan hakim yang diberikan. (jejakrekam)