Keberadaan Perda RZDP3K Amankan Pemanfaatan Kelestarian Laut dan Warga Pesisir Kalsel

0

PEMPROV Kalsel memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 km dari total 172 pulau. Sementara, luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

ADANYA hal ini, Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tentu diakui cakupannya. Bahkan, telah dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 yang berhasil disahkan 2018 kemarin.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menuturkan, agar mampu dan mudah memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir. Hal utama yang perlu menjadi perhatian yakni sosialisasi.

“Ini yang kedua kalinya perda tersebut telah berhasil disosialisasikan di daerah pesisir Kotabaru. Tentu, kami berkeinginan masyarakat teredukasi secara tidak langsung bagaimana aturan main bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir untuk mendapat terlindungi dalam pelaksanaan memanfaatkan hasil laut,” ujarnya usai menggelar kegiatan Sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Kantor Desa Sarang Tiung, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (14/1/2022).

Menurut anggota dewan Kalsel yang duduk di Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, dibentuknya aturan itu secara nyata masyarakat pesisir di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap hasil laut.

“Kalau flora dan fauna terjaga, lestari, tentu mata rantai dari ekosistem ini tidak akan terputus. Karena, salah satu biota laut apabila mengalami kepunahan hal ini diakui tidak singkron lagi maka Perda tersebut telah menggambar secara keseluruhan bahkan bidang lain pun juga sudah ada semacam pariwisata dituangkan dalam aturan itu,” ungkapnya.

Tentu, kata politisi DPRD dari Fraksi Partai Golkar Kalsel yang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua ini, dimaknai sebagai langkah atau gerakan melindungi biota laut dan habitat yang berada di perairan Kalimantan Selatan.

“Sebut saja ada proyek pengeboran minyak dan gas alam serta sebagainya semuanya sudah diatur dalam perda ini. Maka, tentu saja perlu adanya sosialisasi khusus agar diketahui sepenuhnya oleh warga yang tinggal di daerah pesisir,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel, Ariadi Noor, memaparkan, peraturan daerah (perda) yang dimiliki saat ini oleh Pemprov Kalsel tentu telah sesuai aturan. Bahkan, keberadaannya cukup bermanfaat bagi masyarakat mayoritas sebagai nelayan.

“Tadi disinggung bahwa sudah ada ketentuan untuk memasang kabel di bawah laut itu juga sudah tertuang di dalam perda kita. Kemudian, zona konservasi juga demikian setiap kabupaten itu ada sebut saja seperti di Kabupaten Tanah Bumbu itu di daerah Sungai Loban dang Angsana, kalau di Kotabaru terletak di Pulau Sembilan dan Samber Gelap,” tuturnya.

Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini tentu sudah ada tata pelaksanaan terkait pemanfaatan kelautan yang secara sah telah diatur sepenuhnya di dalam perda tersebut.

“Ada satu kegiatan yang bagaimana harmonisasi perda RTRWP dan RZWP3K ini sedang kami selesaikan revisinya. Sehingga, harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP provinsi di daratan serta RZWP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau. Semua aktivitas ini harus bisa dilaksanakan seiring sejalan tentu tidak mematikan satu sektor untuk menghidupkan sektor lain bahkan itu sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda) kita,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.