Residivis Kasus Narkotika Diamankan Atas Tuduhan Pencurian di Dua Toko

0

TINDAK pidana pencurian dengan pemberatan, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pemgungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2024/Spkt/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 15 Agustus 2024 tentang tindak pidana pencurian.

Disebutkan Gede Eka Yudharma, pencurian tersebut terjadi pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB yang lalu. Yakni di ruko jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

BACA: Puluhan Tahun Beroperasi, 3 Komplotan Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polisi

Tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Juncto Pasal 65 Kuh Pidana, diketahui berinisial R (51 tahun), yang diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi serta berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas AKP Sugiya saat press relese di halaman Mapolres Barito Utara, Kamis (29/8/2024).

Selanjutnya kata Kapolres Gede Eka Yudharma, pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB, tersangka berinisial R (51 tahun) berhasil diamankan di sebuah rumah lanting di Jalan Merdeka, RT 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Pada saat petugas mendatangi kediaman tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke sungai, setelah dilakukan pencarian dan penyisiran selama kurang lebih 3 jam pelaku berhasil ditemukan,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.

BACA JUGA: Puluhan Kali Lakukan Penjambretan, Satu Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polisi

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Hana JaIan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas dengan korban atas nama Catur Aji Subekti. Dari toko tersebut pelaku berhasil mengambil 20 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada 30 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, 3 buah tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 1 lembar terpal warna coklat, 1 unit sepeda motor matic honda Spacy warna merah tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontak, 1 lembar STNK atas nama Noris Toria dengan No.Pol KH 6533 EK jenis honda warna merah hitam, 1 buah gergaji besi kecil, 1 buah potongan besi teralis warna hitam dengan panjang kurang lebih 35 cm yang ditemukan di Toko Hana,” ucap Kapolres Eka Yudharma.

Diungkapkan Kapolres Gede Eka Yudharma, tersangka melakukan aksinya tersebut pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dengan cara memanjat, merusak serta mengangkut barang hasil curianya tersebut dengan menggunkan sepeda motor miliknya.

BACA LAGI: Tawarkan Barang Curian di FB, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati dan memantau seluk beluk dari kedua toko yang menjadi sasarannya. Setelah mengetahui seluk beluk dari kedua toko tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Tersangka R ini merupakan seorang residivis kasus narkotika. Tersangka ini juga pernah dihukum sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Pertama, perkara Narkotika pada Tahun 2008 dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Teluk Dalam. Kedua, perkara Narkotika pada Tahun 2015 dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lapas yang sama,” ucap Kapolres Eka Yudharma.

Untuk Pasal yang disangkakan pada perkara pencurian dengan pemberatan ini yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun ditambah sepertiga dari vonis yang ditetapkan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.