Penipuan Bisnis Jual Beli BMM, Korban Mengalami Kerugian Rp 15 Miliar

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana penipuan, Senin (5/8/2024)

TERDAKWA kasus penipuan ini, Maruli Panggabean alias Edo, sebelumnya diketahui melakukan bisnis jual beli BBM jenis solar, namun menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 15 miliar.

Saat majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan saksi atas nama Sigit Sugianto selaku Direktur PT Cipta Sarana Sinergi (CSS).

Sigit memaparkan, bahwa penipuan bermula dari adanya kesepakatan kerjasama antara PT CSS denga PT Laros Petroleum Banjarmasin, dan terdakwa Edo adalah pejabat Kepala Cabang, pada November 2018.

BACA: Pelaku Penipuan Jual Beli Emas 850 Gram Ditangkap Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel  

Adapun isi perjanjian, diantaranya PT CSS mensuplay BBM solar dengan jumlah 1000 KL per bulan, dan PT Laros Petroleum Banjarmasin menjualnya kembali ke pihak lain.

Kemudian PT Laros Petroleum Banjarmasin akan membayar setiap 21 hari setelah menerima solar.

Selain itu terdakwa Edo juga menjaminkan sebuah cek tunai, dengan nominal sekitar Rp 15 miliar untuk meyakinkan korban dari PT CSS.

Awalnya bisnis ini pun berjalan lancar, dan terdakwa selalu membayar sesuai dengan perjanjian. Namun saat memasuki Maret 2019, pembayaran oleh terdakwa macet.

Dilanjutkan saksi Sigit Sugianto, terdakwa mulai susah dihubungi dan terkesan menghindar dari kewajibannya. Kemudian saksi sempat berhasil bertemu dengan terdakwa di Jakarta, dan membicarakan permasalahan tersebut.

Terdakwa menerangkan alasannya, tidak bisa membayar kewajibannya karena sejumlah perusahaan yang disuplay BBM solar belum melakukan pembayaran.

Tak hanya itu, terdakwa juga berjanji akan mengisi saldo cek tunai sebesar Rp 15 miliar sebagai bentuk pertanggungjawabannya. “Namun setelah itu, terdakwa kembali tidak bisa dihubungi, sehingga kami mencoba mencairkan cek tunai yang menjadi jaminan. Dan ternyata tidak ada saldonya,” kata saksi Sigit.

BACA JUGA: Tak Ada Damai! Skandal Arisan Online Bodong Segera Disidangkan di PN Banjarmasin

Dijelaskan juga oleh saksi Sigit, akibat perbuatan terdakwa maka pihak perusahaan PT CSS pun mengalami kerugian belasan miliar Rupiah. “Kerugian bersama penalti dan sebagainya diperkirakan sekitar Rp 15 miliar. Kemudian dampaknya juga memberatkan perusahaan kami, karena perusahaan menjadi kolaps dan karyawan banyak kehilangan pekerjaan,” terangnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim.

Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa Edo pun tidak membantahnya alias membenarkannya.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa Edo dengan Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan primair, dan 372 KUHP sebagai dakwaan subsidaer.

Sebelum mengakhiri persidangan majelis hakim kembali mengadakan sidang lanjutan pada (12/8/2024) agenda sidang pemeriksaan terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.