Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Divonis 3 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman kepada pelaku pemalsuan akte otentik surat berharga, pada Rabu (31/7/2024).

PADA sidang pembacaan putusan, Terdakwa Hasbiansari divonis oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan jaksa dari Kejari Banjarmasin. “Kita tunggu terdakwa dulu apakah melakukan banding atau tidak. Kalau sekarang kita masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi yang menghadiri sidang secara langsung.

BACA: Diduga Palsukan Surat Magang, Seorang Advokat Ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, selain Hasbiansari, juga seorang notaris yang masih menjalani proses persidangan, dan mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel

Perbuatan terdakwa terbongkar, saat pada tanggal 3 Mei 2006 Erni Rosmeri Saragih dan suami Sojuangon Hutauruk mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H Hamdan, pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 meter di Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin.

Namun sangat disayangkan, ternyata tanah tersebut telah lebih dulu diajukan persertipikatan tanah atas nama Husaini dengan dasar SKKT no:18/A,1/PB–III/2004 yang terletak di Jalan Kelayan Besar II RT 42 seluas 16,453 meter, yang diduga fiktif dan palsu.

Letak objek tanah yang berbeda dan tanda tangan penjual dalam SKKT atas nama Husaini berdasarkan lab forensik, dinyatakan tanda tangan karangan.

BACA JUGA: Pentolan AMPB Diminta Keterangan, Laporan Dugaan Pemalsuaan Ijazah Diusut Mabes Polri

Kemudian dengan dasar warkah SKKT diduga fiktip atau palsu tersebut, terbitlah SHM Nomor 2264 atas nama Husaini. Kemudian pada Tahun 2015 berjanji akan mencabut SHM Nomor 2264, agar Erni Saragih dapat mengajukan sertipikat atas tanahnya.

Namun pada 31 januari 2018 terbitlah akta notaris Nomor 97 yang dibuat oleh terdakwa Achmad Adji Suseno tentang kuasa dan pelepasan hak SHM Nomor 2264 dari tersangka Husaini kepada terdakwa Hasbiansari.

Di persidangan terungkap, bahwa akta otentik pelepasan hak dan kuasa dari Husaini ke Hasbiansari tanpa sepengetahuan Husaini, dan Husaini telah membatalkan akta notaris Nomor 97 tersebut. Dimana melalui akta Nomor 50 di terdakwa Adji Suseno dengan alasan objek tanah tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain, tetapi diduga tetap digunakan oleh terdakwa Hasbiansari.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.