Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Divonis 3 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman kepada pelaku pemalsuan akte otentik surat berharga, pada Rabu (31/7/2024).
PADA sidang pembacaan putusan, Terdakwa Hasbiansari divonis oleh majelis hakim selama 3!-->!-->!-->…