Pelaku Asusila Terhadap Siswi SMA Divonis 6 Tahun Penjara

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin (PN) putuskan hukuman 6 tahun penjara kepada pelaku asusila terhadap siswi SMA, di Kabupaten Barito Kuala.

KASUS tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan oleh seorang oknum guru pendidikan jasmani dan kesehatan, IW (28 tahun) yang mencabuli siswinya kelas X yang masih berusia 16 tahun.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Jamsir Simanjuntak membacakan amar putusannya secara singkat di hadapan terdakwa. Bahwa majelis hakim sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum, serta berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

BACA: Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

Terdakwa diancam pidana karena telah melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim memutuskan, menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Apabila tidak dapat membayar, maka terdakwa akan mendapatkan hukuman selama 6 bulan penjara,” ucap Jamsir Simanjuntak, pada Selasa (23/7/2024).(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.