Janjikan Keuntungan Jual Beli Biji Sawit, Pelaku Malah Gelapkan Uang Investor

0

TINDAK pidana penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis jual beli biji sawit, membuat seorang pria di Banjarmasin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TERDAKWA Fadlan Khair di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan oleh jaksa penuntut umum, dihadirkan dua orang saksi, pada Selasa (23/7/2024).

Saksi korban berinisial S membeberkan, bahwa awalnya dirinya menjalin kesepakatan dengan terdakwa untuk membeli biji sawit dari petani di Barito Kuala. Kemudian dijual kembali kepada pabrik pengolahan sawit, yakni PT ABS dan PT LAK.

“Terdakwa berjanji memberikan keuntungan 70 persen, sedangkan 30 persennya untuk terdakwa,” ujar S dalam persidangan.

BACA: Pelarian Nanang Berakhir, Polda Kalsel Ringkus Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil

Kemudian S pun mengirimkan uang secara bertahap kepada terdakwa pada Maret 2023, hingga totalnya sekitar Rp 1,3 Miliar.

Namun bukannya keuntungan yang didapat oleh S, malah ternyata uang modal yang diinvestasikannya kepada terdakwa justru tak pernah kembali.

Pasalnya terdakwa ternyata tidak ada melakukan transaksi biji sawit, baik itu ke petani hingga ke pabrik.

Terdakwa pun kemudian diketahui membuat invoice palsu, dan dikirimkan kepada S sebagai bukti tagihan kepada pabrik sawit.

Lantas S pun berinisiatif menanyakan invoice tersebut ke pabrik sawit. Namun pihak perusahaan mengaku, tidak pernah menerima pengiriman biji sawit dari CV MBS, milik terdakwa.

“Ternyata invoice yang dikirimkan ke saya itu palsu,” jelas S di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Satriawan Vidiantoro.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Penipuan Alkes Fiktif Divonis 12 Bulan Penjara

Selain S yang menjadi saksi sekaligus korban dalam perkara ini, jaksa juga menghadirkan D dalam sidang tersebut.

Senada dengan S, saksi D pun membenarkan bahwa S sudah mengirimkan uang dengan total Rp 1,3 miliar kepada terdakwa, untuk bisnis jual beli sawit.

Sidang pun ditunda, dan dijadwalkan kembali akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya oleh JPU.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/07/26/janjikan-keuntungan-jual-beli-biji-sawit-pelaku-malah-gelapkan-uang-investor/
Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.