Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin Vonis ABH 1 Tahun Penjara

0

KASUS penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin, telah sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin beberapa waktu lalu.

DIKETAHUI, majelis hakim di tingkat pertama telah memvonis anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan hukuman selama 1 tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR). Ditambah restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp 79,8 juta.

Atas putusan hakim, JPU melakukan banding yang juga diikuti ABH melalui kuasa hukumnya.

BACA: Hakim PN Banjarmasin Vonis ABH dengan Pembinaan 1 Tahun di PPRSAR Mulia Satria

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, nampaknya tak sependapat dengan putusan tingkat pertama tersebut. ABH, yakni pelaku kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin, malah mendapat vonis selama 1 tahun hukuman penjara.

Masih dalam putusannya, PT Banjarmasin juga membebankan kepada orang tua pelaku untuk membayar restitusi kepada orang tua korban anak sebesar Rp 79,8 juta.

Kuasa hukum ABH, Reza Faisal tak menampik kabar tersebut, dan membenarkan putusan banding tersebut. “Iya benar, banding sudah turun. Hakim PT Banjarmasin memutuskan menghukum ABH selama 1 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 79,8 juta,” ujarnya, pada Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA: Sering Dibully, Siswa SMAN 7 Banjarmasin Tusuk Teman Sendiri di Kelas, Begini Kronologinya!

Atas putusan tersebut Reza mengatakan, kalau pihaknya kembali mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita akan melakukan kasasi,” katanya.

ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutannya selama 2,6 tahun, serta restitusi kepada orang tua korban anak sebanyak Rp 79,8 juta.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.