SHGB Berakhir, Hotel di Pasar Harum Manis Disegel

0

BANGUNAN lantai atas di Pasar Harum Manis di Jalan Pasar Baru, disegel oleh Disperdagin Kota Banjarmasin belum lama tadi.

PENYEGELAN bangunan tua tersebut diketahui karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bangunan hotel di Pasar Harum Manis tersebut telah berakhir pada Tahun 2022 lalu.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya berharap, agar pengelola segera mengurus kewajibannya.

BACA: Capai Kesepakatan, Pengelolaan Pasar Harum Manis Pindah Tangan

Dilanjutkan Ridho, pihaknya pun berasumsi, jika SHGB di lantai atas pasar Harum Manis itu juga berakhir sama dengan SHGB lantai dasar. “Makanya kami memasang pemberitahuan itu, baik dari spanduk dan media sosial, agar pengelola yang dahulu bisa memberikan informasi,” ungkap Ridho, Jumat (19/7/2024).

Dikatakannya, kendati SHGB di lantai satu telah berakhir, namun pengelola sebelumnya telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Banjarmasin.

Berbeda dengan di lantai 2, atau tepatnya di Hotel Harum Manis tersebut. Sampai saat ini pengelola belum pernah melapor. “Ada penghubungnya pernah datang, tapi tidak bisa juga menunjukan bukti-bukti. Cuma mengaku penghubung dari pemilik,” katanya.

Saat ini, aktifitas di lantai dasar, masih beroperasi seperti biasa, karena asetnya diserahkan ke Pemkot Banjarmasin dengan perjanjian. “Jadi aktivitas seperti biasa di bawah, bahkan sudah ada retribusinya. Nah yang kami cari ini pengelola SHGB di lantai 2, yakni pengelola hotel itu,” tuturnya.

BACA JUGA: Kini Dikelola Pemkot Banjarmasin, Pasar Harum Manis Akan Direnovasi

Saat ini pihaknya telah mencari pengelola bahkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seraya berharap, pengelola di lantai atas Harum Manis agar segera menghubungi jajaran Disperdagin Banjarmasin, untuk segera menyelesaikan proses perpanjangan SHGB tersebut.

Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada respon dari pengelola, pihaknya kembali akan memberikan surat terakhir, sebelum diambil alih langsung oleh Pemkot Banjarmasin.

“Kita akan lakukan tahapan berikutnya, dan akan mengambil alih aset. Karena di atas, bangunan itu juga ada besi-besi. Takutnya kalau ada sesuatu yang tak diinginkan, nanti Pemkot Banjarmasin disalahkan,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.