Kurir Sabu Dituntut 12,5 Tahun Penjara di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan nomor perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Bjm, Rabu (26/6/2024).

BERAWAL oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba antar provinsi, di kawasan jalan A Yani Km 22,600, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru

Kejadian pada Minggu (25/2/2024) pukul 19.15 WITA, terdakwa Armiadi kedapatan membawa 1 paket sabu dengan berat 990 gram yang dibungkus dalam kertas karbon warna hitam.

BACA: Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 Kilogram Segera Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum dari kejati Kalsel menyebut, terdakwa Armiadi diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya pun menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun 6 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim menyebut akan mengadakan sidang lanjutankan pada Selasa (2/7/2024), dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.