Hadirkan Ahli, Asperhupiki Gelar Workshop Pengajaran Hukum Pidana Berbasis

0

ASOSIASI Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) menggelar Workshop Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Banjarmasin, pada Rabu (20/6/2024).

WORKSHOP diikuti 25 peserta dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dan bertujuan meningkatkan pemahaman para pengajar hukum pidana tentang pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam pengajaran.

Penting karena KUHP baru Indonesia, yang berlaku sejak tahun 2023, memiliki fokus yang lebih kuat pada HAM.

BACA JUGA: 2 Perkara PHPU Kandas, Kuasa Hukum PAN Kalsel:…

Workshop menghadirkan narasumber ahli di bidang HAM dan hukum pidana, yaitu Dr. Dede Kania S.HI., M.H. dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Peserta mendapatkan pelatihan tentang metode pengajaran yang efektif untuk mengintegrasikan HAM, seperti metode fishbowl dan curah gagasan.

“Pengajaran hukum pidana di Indonesia masih kering dari pendekatan HAM dan Demokrasi,” ujar Dr. Dede Kania S.HI., M.H. dalam sambutannya.

BACA JUGA: Besok, Markas Polda Kalsel Secara Resmi Akan Pindah Ke Banjarbaru

Ia berharap workshop dapat membantu para pengajar hukum pidana untuk lebih memahami bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam pengajaran, sehingga dapat menghasilkan generasi muda yang lebih menghormati HAM.

“Para dosen hukum pidana memiliki peran penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan HAM dan PK dalam pengajaran, dosen dapat menghasilkan lulusan yang lebih memahami hak-hak asasi manusia dan mampu

menerapkannya dalam praktik hukum pidana. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan bermartabat,” tambah Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M, Koordinator Pelaksana sekaligus fasilitator dalam acara ini.

BACA JUGA: Asah Kemampuan, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Menembak dan Safari Berburu

Workshop merupakan bagian dari program Training of Trainers (ToT) yang diselenggarakan Asperhupiki dengan dukungan dari The Asia Foundation.

‘Program ToT bertujuan meningkatkan kapasitas para pengajar hukum pidana di Indonesia dalam mengajarkan KUHP baru dengan perspektif HAM,’ ucapnya.

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) adalah organisasi nirlaba dibentuk 2004. Bertujuan meningkatkan kualitas pengajaran hukum pidana di Indonesia melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, dan publikasi.

BACA JUGA: Gubernur Sahbirin Noor Ajak Para Komisaris Bank Pemda…

Materi workshop, yaitu Konsep dan Prinsip-Prinsip HAM, Metode Pembelajaran: Fishbowl, Tema: Prinsip-Prinsip HAM dalam Buku I KUHP Nasional, Metode Pembelajaran: Curah Gagasan, Tema: Prinsip-Prinsip HAM dalam Buku II KUHP Nasional, Refleksi, Kesimpulan, dan Penutup.

Metode pengajaran menggunakan metode pengajaran yang aktif dan partisipatif, seperti fishbowl dan curah gagasan. Metode-metode ini dirancang untuk membantu para peserta memahami materi dengan lebih baik dan mengembangkan keterampilan mengajar.

Narasumber workshop Dr. Dede Kania S.HI., M.H. dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Fasilitator workshop Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M., Muhammad Topan. S.H., M.H., Tiya Erniyati, S.H., M.H., dan Noviana Sari, S.IP., M.A (jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.