Aktivitas Tambang Ilegal di HSS, Ditreskrimsus Amankan Eksavator Hingga Ratusan Ton Batubara

0

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengamankan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kab Hulu Sungai Selatan, Kamis (16/5/2024).

WAKIL Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo mengatakan, pihaknya sudah hampir tiga minggu melakukan patroli di seluruh wilayah Kalsel. Ini dilakukan sesuai perintah Kapolda untuk menertibkan pertambangan tanpa izin (Peti).

Subdit IV Tipditer yang dipimpin AKBP Ricky Boy Sialagan melakukan operasi rutin, Kamis (16/5/2024).

BACA :  Ada Aktivitas Tambang Ilegal Di Tabalong, Warga Lapor Bareskrim

“Saat Subdit IV Tipditer yang dipimpin AKBP Ricky Boy Sialagan melakukan patroli, tepatnya di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin mereka menemukan beberapa orang melakukan pembukaan lahan untuk mencari batubara,” katanya, Jum’at (17/5/2024).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia melanjutkan, posisi tambang tersebut sebelah kiri milik PT Binuang Mitra Bersama (BMB) sebelah kanan PT Pro Sarana Cipta PSC) dan sebelahnya lagi PT Antang Gunung Meratus (AGM).

BACA JUGA : Pastikan Tidak Ada Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tingkatkan Razia

“Sesuai prosedur, maka mereka bersama alat berat kita amankan. Diantaranya, satu unit ekskavator, satu unit dump truk, dan 500 ton batubara hasil pertambangan ilegal,” paparnya.

Dikatakan Tri Hambodo, saat ini saksi yang sudah kita interogasi ada enam orang, yakni pengawas, operator dan sopir truk. Untuk tersangka sendiri belum ditetapkan, karena masih dilalukan pemeriksaan dan kejadiannya baru tadi malam.

“Semuanya bisa saja terus berkembang, begitu juga dengan barang bukti, menurut keterangan mereka, penambangan ilegal ini mereka lakukan sudah satu bulan,” jelasnya.

BACA LAGI : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional Di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Apabila terbukti melakukan pertambangan ilegal, maka tersangkanya nanti akan berhadapan dengan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.