Sat Samapta Polres Kotabaru Amankan 3 Pria Mabuk di Taman Kota

0

PATROLI Sat Samapta Polres Kotabaru mengamankan 3 orang laki-laki dalam keadaan mabuk di Taman Kota Saijaan, Desa Sebatung Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

KETIGA pelaku ditemukan sedang meneguk minuman beralkohol dengan barang bukti berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol dan perasa bubuk.

Identitas ketiga pelaku berinisial TAZ (47), karyawan Winmart Kotabaru, IGO (19), warga Jalan Tambak 1 Kotabaru dan RW (27), warga Jalan Singabana Kotabaru.

BACA : Berantas Narkoba, Polres Kotabaru Musnahkan Sabu Dan Obat Keras

Kasat Samapta Polres Kotabaru, AKP Suroto membenarkan anggotanya telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.

Para pelaku, kata dia saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Suroto.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.