Banjarmasin Kini Akhirnya Memiliki Perumda Pasar Baiman

0

SETAHUN lebih menanti, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman Kota Banjarmasin, ditetapkan.

PERDA ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, sebagai revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perumda Pasar Baiman Banjarmasin.

Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor meminta, setelah penetapan Perda ini pihak terkait bisa secepatnya melakukan pembentukan struktur organisasi, dari Perumda Pasar Baiman ini.

“Mudahan setelah di perdakan ini bisa cepat dieksekusi. Percepatan dalam membentuk organisasinya (badan hukumnya),” ucapnya selepas Rapat Paripurna Tingkat II di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/5/2024).

BACA: Raperda Telah Selesai, Pemkot Banjarmasin Akan Miliki Perumda Pasar Sendiri

Lebih lanjut, Arifin meyakini hadirnya Perumda Pasar Baiman akan membuat pengelolaan di sektor pasar menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk dari segi fungsi pengawasan maupun penunjang pendapatan asli daerah.

“Tanpa terbentuknya organisasi (Perumda) maka ini tidak akan jalan juga,” ujarnya.

“Ini bagaimana cara kita mengevaluasi pasar-pasar yang ada di Banjarmasin, kita tata di perusahaan daerah milik kita,” sambungnya.

Arifin Noor menegaskan, dengan adanya Perumda Pasar Baiman ini dapat dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun para pedagang itu sendiri, terlebih pihaknya memprioritaskan soal penataan dan kenyamanan.

“Dengan adanya Perumda, langkah pembinaan bisa lebih terarah, yang terpenting adalah soal penataan pasar kita agar masyarakat itu bisa nyaman berbelanja ke pasar,” beber Arifin.

“Bagaimana kenyamanan dan investasi itu akan mendatangkan hasil, karena Perumda ini bersifat jangka panjang,” tutupnya.

BACA JUGA: Propemperda Tak Beres, DEMA UIN Desak DPRD Kota Banjarmasin Lebih Serius

Sebelumnya dalam pemaparan akhir, dari Panitia Khusus (Pansus) terkait penetapan Raperda Perumda Pasar Baiman ini.

Untuk modal awal yang diperlukan dalam membentuk Perumda Pasar Baiman ini, perlu setidaknya modal Rp 1 Triliun.

“Tak sepenuhnya berbentuk uang, namun sebagian besar adalah berupa aset pasar yang dimiliki oleh Pemkot Banjarmasin,” ucap Sukhrowardi, anggota pansus saat memaparkan hasil akhir Raperda Perumda Pasar Baiman.

Ia melanjutkan, dengan adanya Perda ini. Setelah Perumda Pasar Baiman berdiri nanti bisa lebih meningkatkan lagi sektor pasar dan distribusi Kota Banjarmasin yang di kenal sebagai kota industri dan jasa.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.