KPU Banjarmasin Tetapkan 45 Nama Anggota DPRD Terpilih

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tetapkan seluruh nama calon anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terpilih, untuk periode 2024-2029.

PENETAPAN itu dilaksanakan dalam rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024, di Aula KPU Kota Banjarmasin, Kamis (2/5/2024) sore kemarin.

Dari hasil penetapan disebutkan bahwa calon anggota DPRD terpilih yakni, dari Partai Golkar mendapat 7 kursi, PKS 7 kursi, PAN 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PDIP 5 kursi, PKB 5 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 1 kursi.

BACA: KPU Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Untuk Anggota KPPS yang Wafat

Sedangkan untuk daftar nama anggota dewan terpilih di Dapil 1, Banjarmasin Tengah yang terpilih yakni, Muhamamd Faisal (PAN), Edy Junaidi (Demokrat), Rudi Heriyadi (Golkar), Wakhid Husaini (PKS), Suyato (PDIP), Gusti Yasni Iqbal (Gerindra).

Kemudian untuk Dapil 2, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang terpilih, Tugiatno (PDIP), Noorlatifah (Golkar), Ferry Hidayat (PKB), H M Makmur (Demokrat), Mustakim (Nasdem), Harry Wijaya (PAN), Husaini (Gerindra), dan Samsul Arifin (PKS).

Lalu Dapil 3 Kecamatan Banjarmasin Utara, yang terpilih, Amalia Handayani (PAN), M Isnaini (Gerindra), Hendra (PKS), Rikval Fachruri (Golkar), Zainal Hakim (PKB), Rayhan Ananto (Demokrat), Taufik (PDIP), Erni Yusnita (Nasdem), Syarifah Sakinah (PAN), M Isnaini (Gerindra), Hari Kartono (Gerindra), Mutmainnnah (PKS).

Untuk Dapil 4 Kecamatan Banjarmasin Barat, sendiri yang terpilih yakni Dedy Sophyan (PKB), Saut Nathan Samosir (PDIP), Muhammad Yamin (Gerindra), Mathari (PKS), Rinda Agustina (PAN), Arufah (PPP), Hariya Sisar (Golkar), Muhammad Ridho Akbar (Golkar), Gusti Yuli Rahman (Demokrat).

Dan terakhir untuk Dapil 5, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terpilih yakni Afrizaldi (PAN), Sheilla Putri Mahardika (Golkar), Rahman Nanang Riduan (PKB), Nurrahman (PKS), Masriyah (Demokrat), Hadi Supriyanto (Gerindra), Muhaimin (PDIP), Istiqamah (PAN), Rusbandi (Golkar) Aliansyah (PKS), dan Hilyah Aulia.

BACA JUGA: 2 Saksi Capres Tolak Rekapitulasi Pleno KPU Banjarmasin, Ini Alasannya

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, bagi mereka yang terpilih saat ini wajib untuk melaporkan harta kekayaan terlebih dahulu sebelum nantinya dilantik. “Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, itu wajib dilaporkan kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

Berdasarkan jadwal, anggota dewan Kota Banjarmasin periode 2019-2024 akan berakhir September 2024 nanti. Sementara itu, terkait pelaksanaan pleno berdasarkan hasil keputusan MK pada 29 April lalu.

“KPU Provinsi yang tidak terdaftar dalam daftar yang diputuskan MK maka harus melaksanakan pleno penetapan,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.