Tak Kantongi Ijin, Satpol Banjarbaru Bongkar Kandang Babi
SATUAN Polisi Pamong Praja Banjarbaru menggelar apel persiapan pembongkaran kandang babi.
APEL gabungan yang diikuti tiga satuan dari SATPOL PP, TNI, dan Polri tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kamis (28/3/2024).
Dilaporkan bahwa lokasi kandang babi tersebut berada di wilayah Kelurahan Guntung Manggis dan terlalu dekat dengan permukiman warga sehingga harus dilakukan pembongkaran.
BACA : Dari Prostitusi Hingga PKL, Satpol PP Banjarbaru Tangani Ribuan Pelanggaran Sepanjang 2023
Selain kandang yang terlalu dekat dengan pemukiman, terdapat empat faktor pelanggaran sehingga harus dilakukan pembongkatan, yaitu terkait tata ruang, pengelolaan limbah lingkungan hidup, peternakan, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Daerah Kota Banjabaru, H. Said Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Walikota.
Selain itu ia juga menerangkan bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan SOP, mulai dari peringatan sampai pembongkaran.
BACA JUGA : Bertarif Rp 150 Ribu, PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan Diamankan Satpol PP
“Sebelumnya sudah ada SOP yang kita kerjakan berupa pemberitahuan pelanggaran 1,2,3 sampai pada pemasangan stiker, bahkan hari ini dibongkar juga telah diberitahukan, untuk antisipasi apabila ingin dipindahkan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa keperluan lahan sebagai pemukiman menjadi faktor utama dalam pembongkaran kandang ternak tersebut.
“Saat ini pemukiman sudah sangat dekat dengan area itu. Bahkan dulu juga banyak terdapat kandang ayam, sekarang sudah tidak ada. Karena hari ini peruntukan permukiman kita utamakan,” ucapnya.
Lokasi kandang babi yang terpencar di Kota Banjarbaru akan dilakukan pembongkaran secara bertahap dengan menyisir ke wilayah lainnya.(jejakrekam)