Itsbat Nikah Berkekuatan Hukum Dan Legalitas Bagi Warga

0

PENJABAT (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis, didampingi unsur kepala perangkat daerah beserta unsur Forkompinda setempat, membuka secara resmi sidang itsbat nikah, Rabu (20/12/2023).

KEGIATAN isbat sidang nikah adalah permohonan pengesahan nikah, yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan, dan memiliki kekuatan hukum, dilaksanakan di Aula Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara.

Ketua pengadilan Kabupaten Barito Utara Mulyadi menyampaikan, Kegiatan Sidang Itsbat yang terlaksana pada merupakan hasil kerjasama dari Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Muara Teweh, serta sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

BACA: Sempat Terhenti Gegara Covid-19, Pemkab Batola Lanjutkan Program Isbat Nikah

Menurutnya, kegiatan sidang istbat yang sekarang dilaksanakan adalah sidang itsbat yang ke-22, yang telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya.

Mulyadi berharap, dengan dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah ini, dapat memberikan kekuatan hukum dalam pernikahan, serta dinyatakan sah, sehingga dapat dipertanggung jawabkan pernikahan tersebut.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat hendaknya memiliki legalitas pernikahan yang sah dan kekuatan hukum, maka perlunya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah serta berkekuatan hukum mencatatkan pernikahannya melalui sidang istbat yang telah dilaksanakan.

“Saya berharap melalui sidang itsbat seperti ini lah, masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya juga melalui sidang dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh pengadilan agama muara teweh,” pungkas Muhlis.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.