Pemerintah Upayakan Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Inriaty Karawaheni menjelaskan, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.
MENURUT ketentuan peraturan UU 32 Tahun 2009 ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ini sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan kondisi tersebut adalah dengan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” kata Kadis LH, Inriaty Karawaheni saat memberikan sambutan pada acara konsultasi publik II, di aula Senyiur Muara Teweh, Kamis (19/9/2024).
BACA: Penjabat Bupati Muhlis Tanam Bibit Pohon di Taman Wira Praja
Dikatakannya, pelaksanaan KLHS secara rinci dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS kedalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, Provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
Dijelaskan Kadis LH, pengintegrasian prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dari pilar pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial budaya serta hukum dan tata kelola kedalam dokumen RPJMD menjadi hal yang sangat penting dan mendasar, untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dalam implementasi pembangunan.
“Sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dan menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkab Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara
Inriaty Karawaheni menyebut, penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu selama enam bulan dengan sumber dana alokasi umum pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Diungkapkannya, bawa kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian.
“Maksud dari penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 ini adalah untuk meningkatkan kualitas RPJMD dengan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan telah terintegrasi kedalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan nantinya RPJMD yang disusun menjadi pedoman calon kepala derah menyusun visi, misi dan program dalam mengikuti Pilkada Serentak pada Tahun 2024,” bebernya.
BACA LAGI: Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi dan Dukung DLH Bagikan 600 Bibit Tanaman
Sedangkan tujuan dari penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara ini adalah:
1) Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan pembangunan daerah Tahun 2025-2029;
2) Sebagai pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (opd) dalam penyusunan rencana strategis antara Tahun 2025-2029;
3) Sebagai pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, RAPBD Tahun 2025-2029;
4) Sebagai tolok ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2029;
5) Sebagai instrument untuk memudahkan seluruh perangkat daerah pemerintah kabupaten barito utara dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur,
6) Sebagai instrument untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh perangkat daerah Pemkab Barito Utara dalam mengimplementasikan kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan menuju masyarakat sejahtera dan berakhlak mulia.
“Kegiatan konsutasi publik yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 50 orang peserta untuk mendapatkan isu-isu utama dan proritas isu utama pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara dan menetapkan isu-isu prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara untuk periode selama lima tahun untuk RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 sampai dengan 2029,” kata Inriaty Karawaheni.(jejakrekam)