Bawaslu HSU Akan Tindak Baliho Dan Spanduk Bermuatan Kampanye

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara, bersama tim kelompok kerja (pokja), akan melakukan penyisiran baliho dan spanduk peserta Pemilu 2024.

HAL tersebut langsung disampaikan M Khairudin selaku Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, kepada wartawan,Selasa (21/11/2023).

Khairudin mengatakan, Bawaslu HSU akan melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten HSU. “Bawaslu HSU akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), untuk sosialisasi, baik berupa baliho maupun spanduk isinya bermuatan unsur kampanye,” ujarnya.

BACA: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Catat Ribuan Alat Peraga Caleg Pemilu 2024 Melanggar Aturan

Dilakukan penyisiran alat peraga sosialisasi, ajakan dan kampanye, agar semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, dapat mematuhi ketentuan dalam melakukan kampanye.

“Bawaslu HSU berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi semua peserta pemilu, agar tercipta pemilu yang aman, kondusif dan berintegritas,” katanya

Tugas penyisiran, ini akan dilakukan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Hulu Sungai Utara bersama tim pokja yang sudah terbentuk.

Disebutkan, tahapan pemilu dari 4-27 November 2023 merupakan masa dilarang kampanye, sehingga Bawaslu bersama pokja, Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten HSU akan melakukan penyisiran.

BACA JUGA: KPU Kalsel Siap Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kampus dan Sekolah

Bawaslu HSU dan jajaran sudah mengumpulkan perwakilan parpol dan meminta menghapus unsur-unsur kampanye apabila ada termuat dalam alat peraga sosialisasi. “Alhamdulillah partai politik peserta pemilu bisa menurutinya dan semuanya taat aturan,” ucapnya.

Tindakan ini dilakukan Bawaslu HSU hanya untuk memastikan, semua parpol patuh dan tunduk terhadap aturan, sebelum memasuki masa kampanye itu sendiri.

“Bawaslu HSU bersama tim pokja rencananya akan lakukan penyisiran ke sejumlah lokasi, pada Kamis (23/11/2023). Apabila ada ditemukan unsur kampanye maka akan diberikan penindakan,” tegasnya.
(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.