Mantapkan Status Sekolah Ramah Anak, SMKN 1 Tanjung Ikuti Penilaian Borang dari DP3AP2KB Tabalong

0

PREDIKAT Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori nidya yang diraih Kabupaten Tabalong berturut-turut selama 3 tahun, termasuk terakhir pada 2023 meski belum naik peringkat ke kategori utama.

SEJAK 2019, Pemkab Tabalong sendiri sudah menyiapkan perangkat payung hukum untuk menetapkan daerahnya sebagai KLA melalui Perda Nomor 06 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani pada 16 Desember 2019.

Ikhtiar ini pun merambat ke lingkup terkecil seperti sekolah-sekolah. Salah satunya, SMK Negeri 1 Tanjung untuk kembali dideklarasikan dan dimantapkan menjadi Sekolah Layak Anak.

Sekolah kejuruan terletak di Jalan Ir Pangeran HM Noor, Pembataan, Murung Pudak ini disambangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tabalong.

BACA : Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Naik, DPRD Sarankan DP3A Kalsel Lakukan Riset

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kabupaten Tabalong, Selviati menyosialisasikan sekolah ramah anak di SMKN 1 Tanjung, Senin (21/8/2023).

Kegiatan ini juga dihadiri  para siswa diwakili OSISI, dewan guru, penjaga sekolah, orang tua siswa, hingga para alumni.

“Sekolah ramah anak ini merupakan tindaklanjuti dari penetapan SMKN 1 1 Tanjung sebagai Sekolah Ramah Anak. Untu itu, aka nada penilaian sekolah ramah anak tingkat Kabupaten Tabalong,” ucap Selviati.

Dia mengingatkan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak oleh para guru dan tenaga kependidikan, termasuk warga sekolah usai penetapan SMKN 1 Tanjung sebagai Sekolah Ramah Anak.

BACA JUGA : Meningkatkan Kesadaran Ramah Lingkungan, Sekolah Adiwiyata Diganjar Penghargaan

“Kenapa para sekuriti, OSIS, alumni serta orangtua siswa turut dihadirkan, karena untuk mengerti apa yang dimaksud sekolah ramah anak,” kata Kepala SMKN 1 Tanjung, Lis Sulastrini.

Dia memastikan SMKN 1 Tanjung terus berikhtiar dalam meningkatkan status Sekolah Ramah Anak. Di antaraya memperbaiki fasilitas-fasilitas yang ada di sekolah berdasarkan kebutuhan anak, bukan keperluan anak.

Untuk diketahui, deklarasi dan pengisian borang penilaian Sekolah Ramah Anak ini tingkat Kabupaten Tabalong berakhir pada Kamis (31/8/2023) mendatang. Bahkan, SMKN 1 Tanjung diyakini masuk dalam 6 besar penilaian.

BACA JUGA : Gaet Perbankan, Bapenda Tabalong Permudah Layanan Bayar Pajak dan Retribusi Daerah

Sebab, dalam penilaian KLA sendiri berdasar 24 indikator yang harus dipenuhi. Yakni, kelembagaan dan 5 klaster substansi pemenuhan hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.