Dinyatakan Bersalah di Tingkat Kasasi, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Dieksekusi

0

KEJAKSAAN Negeri Banjarmasin mengeksekusi terdakwa kasus kasus pembelian alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin, Misrani (57 tahun) di rumahnya kawasan Banjarmasin Selatan, Selasa (18/7/2023).

EKSEKUSI dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 50 Juta subsidair selama tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidus Kejari Banjarmasin, Arri HD Wokas mengatakan, 17 Juli kemarin pihaknya menerima salinan putusan, sehingga yang bersangkutan hari ini dilakukan eksekusi.

BACA : Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes RSUD Ulin Divonis Bebas, JPU Pikir-Pikir

“Dalam kasus ini, terpidana melakukam tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp 12,8 miliar,” ujarnya, didampingi Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

BACA JUGA :  Kasus Diskon Alkes di RSUD Ulin Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar Dibeber

Misrani yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) RSUD Ulin Banjarmasin, dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Purjana, pada Rabu (22/4/2020) silam.

Namun, pada tingkat Kasasi, Misrani dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.