Penyebar Video Asusila Di Sirkuit Marido Tabalong Berhasil Diamankan Polisi

0

SATRESKRIM Polres Tabalong berhasil amankan Nam alias Lana (23 tahun) pemilik akun tik tok, yang pertama kali menyebarkan video tindakan asusila anak di bawah umur yang sempat viral.

NAM alias Lana sendiri merupakan warga Desa Rantauan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, Nam alias Lana ini merupakan pemilik akun tik tok @amang_lana008, yang mengupload video asusila di Sirkuit Marido pada Januari 2023 lalu.

BACA: Polisi Buru Pembuat Dan Penyebar Video Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

“Di bawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, pelaku ini diamankan di Desa Rantauan, Kecamatan Amuntai Tengah, dengan dibantu unit Jatrantas Polres HSU,” ujarnya kepada wartawan.

Diamankannya pelaku karena telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016. Ini baru penyebar video yang kita amankan, untuk pembuat atau perekam video asusila ini masih kita buru,” tegasnya.

Saat ini pelaku utama tindakan asusila anak di bawah umur dan NAM si penyebar video tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna Hitam, yang berisikan akun Tik-Tok @amang_lana008.

BACA JUGA: Tak Terima Anaknya Dicabuli, Ibu Korban Lapor Polisi

Sebelumnya, seorang ibu melapor ke Kepolisian terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh pelapor, terhadap anaknya dan tindak tak senonoh tersebut viral di media sosial.

Dari laporan ibu korban, ibu korban mengetahui perbuatan pelaku tersebut dari kakaknya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.