Kasus Pupuk Bersubsidi Kini Memasuki Tahap Baru, Kedua Pelaku Telah Diserahkan Ke Kejaksaan

0

KASUS penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyeret 2 pria berinisial YF alias Iyus (44 tahun) dan AH alias Jainul (37 tahun) kini sudah memasuki tahap baru.

BERKAS perkara dua warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong ini sudah dinyatakan lengkap.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong. “Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong pada Jumat (17/2/2023),” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya kedua tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan sampai 21 hari kedepan.

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini sendiri diketahui pada Rabu (21/12/2022) malam, pada saat keduanya mengangkut pupuk tersebut dan melewati Kantor Polsek Muara Uya.

BACA: Bongkar Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi, Kapolres Tabalong Ungkap Kronologinya

“Saat itu polisi sedang melaksanakan patroli rutin di jalan trans Tanjung–Kaltim, Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Tepatnya di depan Polsek Muara Uya, dan mendapati iring-iringan 3 unit mobil pick up yang muatannya ditutupi terpal,” bebernya.

Saat diperiksa, ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi.

Berawal dari temuan tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk Phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea, di kediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea di kediaman YS.

“Dari keterangan pelaku AH, mereka membeli pupuk tersebut dari YF di desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” ucapnya.

BACA JUGA: Kantongi Data dan Peta Masalah, Kejari Tabalong Bentuk Satgas Mafia Tanak, Pupuk dan Perdagangan

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana penyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

“Berkas perkara hasil penyidikan, pelaku YF dan AH serta Barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku tabungan dan 3 buah handphone warna hitam saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” pungkas Sutargo.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.