Ajukan Kasasi Hingga Mahkamah Agung, Ibu Marta Legowo Hartanya Dieksekusi

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin laksanakan eksekusi pemenang lelang, di sebidang tanah dan rumah di komplek perumahan Banyu Anyar, jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

EKSEKUSI rumah dan tanah dimulai sekitar pukul 10:00 WITA, yang dikawal puluhan personel keamanan terdiri dari kepolisian Polsek Banjarmasin Timur dan Polres Banjarmasin, serta Satpol PP, pada Kamis (28/7/2022).

Eksekusi dilakukan akibat pemenang lelang Sugihin Dimas, mengajukan gugatan ke PN Banjarmasin.

Menurut tim kuasa hukum Sugihin Dimas, lelang digelar oleh Kantor Lelang Negara RI yang diajukan salah satu bank. “Namun saat klien kami menang lelang, ibu Marta tidak mau keluar rumah, sehingga klien kami mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ungkap tim kuasa hukum Sugihin Dimas.

BACA: PN Banjarmasin Eksekusi Tanah Noorchelwati Di Jalan Purna Sakti

Tim kuasa hukum memaparkan, ini adalah penantian panjang dan sudah membuahkan hasil. “Perjalanan persidangan cukup panjang, hingga sampai proses kasasi. Alhamdulillah klien kami kembali menang dan hasil putusan Mahkamah Agung memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin segera mengeksekusi bangunan rumah yang saat ini dikuasai ibu Marta bersama keluarganya,” terang tim kuasa hukum.

“Tidak hanya itu, klien kami juga memberikan tali asih, yakni menyewakan rumah selama 1 bulan di kawasan perumahan komplek perumahan Sungai Andai katanya,” sambung tim kuasa hukum.

Sementara di tempat yang sama Ambrullah selaku sebagai juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin, membacakan surat putusan Mahkamah Agung.

“Memang saat kami bacakan hasil putusan Mahkamah Agung, terjadi gesekan dengan ibu Marta. Syukur setelah dilakukan mediasi, ibu Marta bersama keluarga legowo dan bersedia rumahnya dieksekusi,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.