Walikota Ibnu Sina Kalah Digugat, PTUN Banjarmasin Putuskan Pembongkaran Baliho Bando Langgar Hukum

3

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina kalah dalam gugatan pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani. Majelis hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatan penggugat PT Wahana Inti Sejati (Wins).

HAL ini berdasar putusan PTUN Banjarmasin Nomor 14/6/TF/2021/PTUN.BJM, tanggal 23 Maret 2022. Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin dengan Hakim Ketua; Tamado Dharmawan Sidabutar dan dua hakim anggota; Berdyanonata dan Feni Enggarwati menyatakan mengabulkan sebagian gugatan PT Wins milik Winardi Sethiono melalui kuasa hukumnya.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan pembongkaran bangunan reklame (bando) milik penggugat oleh tergugat (Walikota Banjarmasin Ibnu Sina) di Jalan A Yani Km 2,5 (Simpang Tiga Jalan Kuripan) berukuran 8 meter X 16 meter (2 sisi) dan pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) 5 meter x 10 meter, batal demi hukum.

BACA : Sapu Bersih Bando, Pemkot Banjarmasin Siap Kehilangan Potensi Pajak Rp 1 Miliar

Atas tindakan pembongkaran dua baliho bando itu, majelis hakim PTUN Banjarmasin menyatakan Walikota Ibnu Sina sebagai tergugat telah melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Hakim juga menghukum Walikota Ibnu Sina untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan dua reklame bando milik penggugat yang telah dibongkar tersebut.

“Menghukum tergugat (Walikota Ibnu Sina) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 357 ribu,” demikian amar putusan majelis PTUN Banjarmasin.

BACA JUGA : Perintahkan Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat ke PTUN Banjarmasin

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Sethiono mengatakan dengan terbitnya amar putusan PTUN Banjarmasin yang tercantum dalam laman pengadilan tersebut, maka pemerintah kota wajib untuk menjalankan putusan pengadilan.

Win, sapaan akrab pemilik PT Wahana Inti Sejati ini mengatakan walau masih di tingkat pertama (PTUN Banjarmasin). “Namun dari putusan pengadilan ini telah membuktikan tindakan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin mewakili pemerintah kota merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ucap Win.

BACA JUGA : Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin Lukman Fadlun mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Banjarmasin atas perkara gugatan pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Km 2 tersebut.

“Jadi, karena Salinan putusan PTUN Banjarmasin belum resmi kami terima, tentu kami belum berani mengambil tindakan hukum,” kata Lukman Fadlun kepada jejakrekam.com, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA : Punya Dasar Hukum Kuat Tertibkan Baliho Bando, Pemkot Banjarmasin Tak Gentar Digugat

Menurut dia, jika putusan PTUN Banjarmasin itu benar adanya maka patut dipertanyakan adalah penggugat sebenarnya tidak bisa membuktikan kepemilikan baliho bando yang diperkarakan. “Atas izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri di atas tanah siapa? Selama ini, reklame bando itu tidak berizin,” tegas Lukman Fadlun.

Dia menegaskan berdasar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah (PP0 nomor 20 Tahun 2010 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan jelas dan terang benderang melarang keberadaan media reklame yang melintang di atas jalan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/24/walikota-ibnu-sina-kalah-digugat-ptun-banjarmasin-putuskan-pembongkaran-baliho-bando-langgar-hukum/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
3 Komentar
  1. Ihsan berkata

    Aneh bin ajaih ini putusan hakimnya….. Bener2 sudah d periksa dengan seksama belum????

  2. Sohibul berkata

    Iya am

  3. Penggemar berita berkata

    Kata pihak pemko tidak ada ijin IMB , kenapa pengadilan memenangkan perkara, waktu di pengadilan tidak di sebutkan kah 🤔

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.