Dikaji Secara Fiqih, Hukum Pengeras Suara Digodok dalam Bahtsul Masail NU Kalsel

0

POLEMIK terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala jadi topik pembahasan di Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Selatan.

PARA ulama baik dari PWNU Kalsel maupun dari 15 cabang di Kalimantan Selatan berkumpul dalam forum untuk mengkaji hukum Islam (fiqih) terkait hukum pengeras suara di masjid dan mushala.

Bertempat di Asrama Haji Banjarmasin di Banjarbaru, Sabtu (5/3/2022), para ulama NU pun menggodok berbagai persoalan, terkhusus masalah pengeras suara yang kini jadi polemik di tengah publik.

“Ya, masalah pengeras suara masjid dan mushala tengah digodok di tim Bahtsul Masail NU Kalsel. Bagaimana hukumnya berdasar pendekatan fiqih. Nantinya, fatwa akan segera disiarakan ke publik,” ucap Ketua PWNU Kalsel Dr H Abdul Hasib Salim kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/3/2022).

BACA : Daripada Urusi Azan, Pemuda Muhammadiyah Kalsel Ingatkan Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh

Ia mengingatkan SE Menag Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya hanya berisi imbauan atau pedoman mengatur pemasangan dan penggunaan pengeras suara, tata cara penggunaannya serta segala persyaratannya.

“Jadi, tidak perlu dipersoalkan karena sebenarnya hanya imbauan. Bisa dijalankan atau tidak, karena bukan berisi peraturan yang berisi sanksi, sehingga tidak perlu dicabut,” tegas salah satu pembina Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai ini.

Dengan adanya fatwa hukum pengeras suara yang dirumuskan dari bahtsul masail ini, Hasib berharap tidak ada perbedaan pendapat lagi, terutama di tubuh organisasi keislaman, NU.

BACA JUGA : GP Ansor Kalsel Ajak Masyarakat Tak Terpancing Soal Kebijakan Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Hasib pun mengajak warga Kalsel khususnya umat Islam tidak perlu terpancing dengan polemik SE Menag Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Apalagi mengaitkan dengan persoalan perbandingan antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Ketua PWNU Kalsel Dr H Abdul Hasib Salim. (Foto Herald.id)

“Kita bicara subtansi dari SE Menag tersebut, demi kemashalatan umat di tengah masyarakat. Jadi, bukan instruksi yang berisi kewajiban hukum sehingga bagi yang tidak menjalankan kena sanksi. Lantas apa mudharatnya jika volume pengeras suara itu justru mengganggu. Ini yang dirumuskan dalam Bahtsul Masail NU Kalsel kali ini,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi PDIP ini.

BACA JUGA : Bukan Bandingkan Azan Dengan Gonggongan Anjing, Ini Pembelaan Dari Ketua PBNU

Hasib pun mengimbau agar gara-gara terbitnya SE 05/2022 tersebut hingga bermunculan tuntutan soal pencopotan Menag Gus Yaqut, tak lagi memperkeruh suasana. “Coba simak video Gus Yaqut itu secara utuh, jelas tidak ada membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Itu hanya percontohan ketika umat Islam sebagai minoritas berada di mayoritas non muslim,” papar Hasib.

Dengan adanya fatwa hukum dari Bahtsul Masail NU Kalsel, Hasib berharap bisa mendamaikan segala polemik yang menguras energi.

“Tentu para ulama bisa menyikapi secara bijak kehadiran SE Menag Gus Yaqut, karena hanya berisi imbauan, tidak berisi sanksi hukum,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Demo Kanwil Kemenag Kalsel, Massa Pendemo Tuntut Menag Yaqut Minta Maaf!

Selain menggodok soal hukum pengeras suara, Hasib mengungkapkan berbagai persoalan yang dihadapi umat juga dikupas dalam forum pengkajian masalah agama lewat pendekatan hukum fiqih.

“Seperti soal takbiran, dan mendekati bulan Ramadhan yang sebentar lagi juga dibahas. Insya Allah, kegiatan bahtsul masail ini akan kita lestarikan, paling tidak sebulan sekali agar bisa menjadi pijakan umat khususnya warga Nahdliyin,” pungkas Hasib.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.