Budak Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

AKIBAT perbuatannya menyimpan narkotika jenis sabu, dua pemuda bernama Latip Atul Ilmi als Latif (24) dan Achmad Noval Kurnia als Noval (21) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Jumat (7/1/2022).

KEDUANYA diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di jalan Merak, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantarannya sebuah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,30 gram, sebuah dompet kulit warna hitam, dua buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

BACA: Wabup Barito Utara Sugianto Minta Pencegahan Narkoba Terus Dimaksimalkan

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Terlapor di rumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan para terlapor yang sedang berada di rumah terlapor dua, hingga petugas berhasil mengamankan para terlapor.

Pihaknya sempat melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku, dan petugas berhasil menemukan barang bukti. “Para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Slameto, Sabtu (8/1/2022).

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.