Moratorium DOB Belum Dicabut, DPRD Banjar Bakal Kaji Mendalam Usulan Gambut Raya

0

DPRD Kabupaten Banjar memastikan akan segera mempelajari secara mendalam, jika nantinya usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya masuk ke parlemen.

JIKA usulan penuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya masuk ke DPRD, tentu kami akan bahas dan pelajari secara mendalam dan komprehensif,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi kepada awak media di Martapura, Senin (3/1/2022).

Dia mengingatkan saat ini secara aturan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) kepada pemerintah sejak Juni 2015, belum dicabut pemerintah pusat.  

Saat ini berdasar data dari Kemendagri, terdapat 327 daerah yang mengajukan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kepada pemerintah. Namun, hingga kini, satu pun belum disetujui pemerintah pusat.

“Sekarang, paradigma sekarang cenderung sentralistik. Berbeda dengan dulu buttom up dari bawah ke atas, sekarang dari atas ke bawah (top up). Ingat itu yang terjadi sekarang,” ucap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar.

BACA : 98 Persen Masyarakat Setuju, Medio 2022 Dokumen Gambut Raya Sudah Masuk ke Mendagri, DPR dan DPD

Rofiqi mengaku terkejut mendengar kabar jika Bupati Saidi Mansyur menyetujui pemekaran Gambut Baru menjadi daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar. Hingga mengemuka pernyataan tinggal persetujuan DPRD Banjar.

“Kemarin saya membaca di salah satu media, ada statemen yang menurut saya cukup menohok yang menyebutkan bahwa bupati sudah setuju dan tinggal di DPRD,” ucapnya.

Rofiqi menegaskan ketika bicara tentang pemekaran jangan ada ego politik sektoral saja. Menurut dia, banyak hal yang juga harus dibicarakan seperti masalah pemasukan, pendapatan asli daerah (PAD) dan beban APBD, serta apakah daerah pemekaran mandiri secara keuangan.

BACA JUGA : Tinggal Keputusan DPRD Banjar, Bupati Saidi Mansyur Setuju Gambut Raya Jadi Daerah Otonom Baru

“Hal penting lainnya yang harus diingat adalah Kabupaten Banjar dikenal Kota Serambi Mekkah. Secara pribadi, saya akan melakukan konsultasi dengan para ulama sebelum memutuskan persoalan pemekaran ini,” tegasnya.

Menurut Rofiqi, dirinya ketika mengambil satu keputusan yang besar dan menyangkut orang banyak, maka melibatkan para ulama di Kabupaten Banjar, dalam setiap keputusan yang diambil.

“Apabila ulama-ulama menyetujui, maka saya akan mendukungnya. Sebaliknya, kalau tidak, maka Insya Allah saya akan berpegang teguh dengan petuah ulama,” cetusnya.

BACA JUGA : Hasil Riset dan Persepsi Publik, Gambut Raya Layak Dibentuk Terpisah dari Kabupaten Banjar

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie mengatakan hal wajar jika ada tuntutan pemekaran daerah otonom baru seperti Gambut Raya. Namun, kata dia, hal itu harus berdasarkan melalui banyak pertimbangan yang matang.

“Harus diperhitungkan secara hati-hati dan cermat, misalnya dari segi aturan dan juga dampak bagi daerah yang dimekarkan,” ucap politisi PPP ini.

Zacky Hafizie menegaskan DPRD sebagai perwakilan rakyat harus mengkaji lebih dalam lagi apakah bermanfaat bagi daerah pemekaran dan tidak merugikan daerah induk, dalam hal ini Kabupaten Banjar.(jejakrekam)

Penulis Syahminan/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.