Polres Tanbu Gulung Aktivitas Penambangan Batubara Ilegal, Dua WNA Turut Diamankan

0

LANGKAH tegas untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

PALING terkini, Jajaran Polres Tanah Bumbu melakukan penindakan aktivitas penambangan liar di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Senin (22/11/2021).

Pasca melakukan penyelidikan, Polisi bergerak menghentikan dan mengamankan area yang diduga menjadi lokasi penambangan batubara liar.

Lima orang yang saat itu tengah berada di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan oleh Polisi, dua diantaranya teridentifikasi merupakan warga negara asing (WNA).

Kelima orang tersebut yaitu berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu.

Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55), keduanya merupakan WNA asal Cina yang diketahui tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari penyelidikan awal Polisi, kelima orang yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing dalam aktivitas diduga penambangan ilegal ini.

Dimana DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa, LS sebagai manajer operasional, LZ sebagai pengawas tambang lalu AR dan SR berperan sebagai operator alat berat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made Rasa, Selasa (23/11/2021) mengatakan, tidak cuma lima orang tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sederet barang bukti di TKP.

“Tak kurang dari sebelas alat berat berupa ekskavator dan dozer serta dua puluh dump truck diamankan dan dipasangi garis polisi,” paparnya.

Kelima orang dan sederet barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Tentang Penambangan Tanpa ijin Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahaan Undang-udang Nomor 02 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.