Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2013, Hasanuddin Murad : Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Miliki Izin

0

SETIAP pelaku usaha perkebunan baik usaha bududaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik wajib memiliki izin pengelolaan usaha perkebunan dan izin pendukung lainnya.

HAL ini disampaikan H Hasanuddin Murad, SH Anggota DPRD Kalsel saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Provnsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 kepada puluhan warga Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (11/10/2021).

Politisi kawakan Partai Golkar ini menambahkan, dalam Perda ini antara lain mengatur perizinan usaha perkebunan, diantaranya izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya) berlaku untuk luas lahan lebih dari 4 hektar dan kurang dari 25 hektar dalam satu hamparan.

BACA : Memiliki Tujuan Meningkatkan Kesejahteraan, Hasanuddin Murad Gelar Sosper Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Selain itu, lanjutnya STD-P (Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan hasil Perkebunan) berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas dibawah batas minimal.

“Jadi harapan saya setiap pelaku usaha perkebunan agar mempelajari lebih dalam lagi tentang isi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini sehingga mengerti dan paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” ucap mantan Bupati Batola 2 periode ini.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H. Suwartono menambahkan, Perda ini secara garis besar mencakup atau meliputi pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat.

BACA JUGA : Sederhanakan Birokrasi, Kalsel Bisa Lakukan Efisiensi Agggaran Hingga Rp 87 Miliar

Dan sesuai kewenangan kami menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dan lain-lain.

“Kami juga telah menjadikan Perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, terutama ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam  hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR),” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Humas DPRD Kalsel
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.