Sidang Perdana Gugatan H2D Digelar MK pada 5 Juli Nanti, Bawaslu Siapkan Fakta Pengawasan PSU

0

SIDANG gugatan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) versus KPU Kalsel segera diperiksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

BERDASAR agenda pemeriksaan pendahuluan berlangsung Senin (5/7/2021) mendatang di Ruang Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. Ini berdasar surat pemberitahuan sidang diteken Panitera MK, Muhidin bernomor 483.146/PAN.MK/PS/06/2021, tertanggal 28 Juni 2021.

Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalsel telah diregister dalam bernomor 146/PHP.GUB-XIX2021, akan banyak pihak yang dilibatkan. Termasuk, pihak Bawaslu Kalimantan Selatan.

“Kami siap memberi keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, tentunya sesuai dengan fakta-fakta pengawasan selama tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan 2020. Nanti kami juga akan dapat undangan dari MK,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada awak media di Martapura, di sela kegiatan sekolah kader partisipasi Kabupaten Banjar, Senin (28/6/2021).

BACA : Ladeni Gugatan H2D di MK, Bawaslu Kalsel Siapkan Bahan Keterangan dari Tiga Daerah PSU

Advokat senior ini menegaskan Bawaslu menghormati pengajuan sengketa pilkada yang diajukan kontestan di MK. Dalam posisi ini, Bawaslu akan menjadi pihak yang diminta keterangannya seputar pelaksanaan tahapan pilkada, khususnya dari segi pengawasan. “Makanya, semua fakta-fakta hasil pengawasan salaam tahapan PSU Pilgub Kalsel 2020 telah dikumpulkan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam sekolah kader partisipasi (SKP) ditegaskan Abhani merupakan sebuah pengkaderan untuk pengawasan yang akan disiapkan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. “Para pengawas ini akan menjadi mitra Bawaslu, bisa jadi pemantau maupun penyelenggara,” ucap Abhani.

Menariknya, dalam dasar permohonan gugatan H2D ke MK, lewat kuasa hukumnya diketuai mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjanto diungkap soal pernyataan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah tidak adanya politik uang di PSU Pilgub Kalsel, padahal dalam fakta versi H2D bertolak belakangan dengan fakta yang terjadi di lapangan, sangat marak praktiknya dan beragam modus.

BACA JUGA : Sanggah Gugatan H2D di MK, Siapkan Dalil Hukum, KPU Kalsel Kumpulkan KPU Kabupaten/Kota

Kemudian, tindakan Bawaslu Kalsel dan jajarannya melepas spanduk dan baiho gerakan anti politik uang juga jadi fakta yang diungkap H2D dalam dasar permohonan sengketanya ke MK, sebagai bentuk tidak netralnya lembaga pengawas pilkada itu.

Bukti keberpihakan Bawaslu Kalsel berdasar versi H2D adalah terbitnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bernomor 83-PKE-DKPP/II/2021, dibacakan pada 19 Mei 2021 bahwa Erna Kasypiah dan komisioner lainnya dinyatakan tidak profesional dan terbuka dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada.

Hingga, putusan DKPP bernomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020, komisioner Bawaslu Kalsel dijatukan sanksi peringatan keras, khususnya kepada Azhar Ridhanie alias Aldo juga diungkap H2D dalam materi gugatannya. Termasuk, soal dugaan tidak netralnya KPU Kalsel yang condong ke petahana turut diungkap.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.