Perda Susunan Perangkat Daerah Disahkan, Wabup HSS : Bisa Jadi Payung Hukum bagi Daerah

0

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna beragendakan pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah daerah, di Ruang Rapat DPRD HSS, Kandangan, Rabu (25/11/2020).

RAPAT paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Rodi Maulidi didampingi Ketua DPRD H Akhmad Fahmi dan unsur pimpinan dihadiri Wakil Bupati Syamsuri Arsyad.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD HSS melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan menerima dan menyetujui raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah disahkan menjadi perda.

Wabup HSS Syamsuri Arsyad  bersyukur atas pengesahan raperda tersebut menjadi produk hukum daerah.

BACA : Disorot Fraksi DPRD HSS, Wabup Syamsuri Klaim RAPBD 2021 Sesuai Pertumbuhan Ekonomi

“Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini, baik pada saat pengajuan raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas raperda ini,” ucap Wabup Syamsuri.

Ia mengapresiasi atas berbagai dinamika dan tahapan dalam proses penyusunan raperda ini telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. “Semoga ke depan hal ini dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan bersama” ujarnya.

Ia menekankan perda ini sangat penting dalam rangka proses pelaksanaan tugas dan wewenang sehingga Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten HSS.(jejakrekam)

Penulis A Firman
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.