Bantah Terima Uang Rp 50 Juta, Dua Pejabat Pemkot Banjarmasin Bersidang di Kasus KONI

0

SIDANG dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan pemerintah kota ke KONI Banjarmasin, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/11/2020). Dana hibah segede Rp 14 miliar yang diduga tak sesuai penggunaan ini terus dikorek melalui keterangan para saksi di hadapan majelis hakim tipikor.

DANA belasan miliar ini digelontorkan Pemkot Banjarmasin untuk induk organisasi olahraga di kota, ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Kalsel di Tanjung, Tabalong, melalui pos anggaran dari Dinas Pemuda dan Olahraga Banjarmasin, tahun anggaran 2017.

Berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, mencatat ada dugaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 2,1 miliar sebagai potensi kerugian keuangan daerah.

Dua saksi pun dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) M Irwan di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak didampingi dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Fauzi. Sedangkan, terdakwa eks Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun didampingi penasihat hukumnya, Budjino A Salan, Eddy Sucipto dan terdakwa lainnya, eks Sekretaris KONI, Widharta Rahman, ditemani penasihat hukumnya, Marudut Tampubulon.

BACA : Dijamin Walikota-Wakil Walikota, Dua Tersangka Kasus KONI Banjarmasin Berstatus Tahanan Kota

Sidang pun digelar secara virtual dan terpisah. Dua pejabat Pemkot Banjarmasin, Asisten II Bidang Administrasi  Umum Setdakot Banjarmasin, Ahmad Noor Djaya pun dikorek keterangan di atas sumpah.

Djaya sebelumnya merupakan Kepala Dispora Banjarmasin dihadirkan, karena berdasar hasil penyidikan dan keterangan terdakwa Widharta Rahman diketahui ada dana yang mengalir sebesar Rp 50 juta.

Proses konfrontir keterangan saksi dan terdakwa pun berlangsung cukup hangat. Sebab, Djaya membantah menerima uang Rp 50 juta sebagai ‘uang terima kasih’ atas pencairan dana hibah.

“Lillahi ta’alla, tidak ada saya menerima uang sebesar itu,” cetus Djaya. Ketika dicecar ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak, Djaya mengaku memang hanya uang Rp 11 juta dari terdakwa Widharta Rahman, namun uang itu telah dikembalikan. Bahkan, uang itu pun diberikan secara bercicil. “Ada dikasih Rp 5 juta, kemudian Rp 3 juta ketika mau berangkat. Kemudian Rp 3 juta lagi, ketika ada tugas cabor (cabang olahraga),” ungkap Djaya.

BACA JUGA : Di Sidang Kasus KONI, Saksi Mahkota Sebut Ada Dana Diserahkan ke Dispora Banjarmasin

Ia pun menyebut nyanyian dari terdakwa Widharta Rahman merupakan uang total sebesar Rp 50 juta. Hingga disebutkan, dari senilai itu justru sebesar Rp 30 juta dipinjamkan ke pihak lain.

Usai Djaya bersaksi, giliran Misranuddin. Mantan Kasi Pembibitan Dispora Banjarmasin yang kini bertugas di Satpol PP dan Damkar Banjarmasin mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada terdakwa, Djumadri Masrun untuk pelaksanaan Porda Kalsel di Kotabaru pada 2017 lalu.

BACA JUGA : Didakwa Memperkaya Diri, Eks Ketua dan Sekretaris KONI Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

“Saat itu, kami kekurangan dana untuk akomodasi dan konsumsi para atlet. Karena keperluan mendadak, saya pun menyampaikan hal itu kepada Kepala Dispora Banjarmasin, hingga diperintahkan meminjam uang ke saudara Djumadri Masrun. Namun, uang itu sudah kami kembalikan, ketika kasus ini mulai disidik pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel,” cetus Misranuddin.

Sebelumnya, pada persidangan sepekan lalu, para saksi dari pengurus cabor di bawah naungan KONI Banjarmasin dihadirkan guna menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan keuangan daerah.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.