Ombudsman Minta PLN Kalselteng Beri Keringanan Pembayaran Listrik

0

KEPALA Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid mengaku banyak mendapat laporan soal tagihan listrik yang membengkak dari masyarakat, khususnya tagihan bulan April dan Mei 2020.

“KAMI sudah meminta keterangan dari pihak manajemen PT PLN Kalselteng soal tagihan listrik yang membengkak pada bulan-bulan lalu,” ucap Noorhalis Majid saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (24/6/2020).

Menurut Majid, pola penghitungan pemakaian daya listrik dengan sistem kira-kira yang diterapkan PLN, sangat tidak tepat karena jelas merugikan para pelanggan.

BACA : Tuding Kebijakan Sepihak, Puluhan Massa LSM Demo PLN Cabang Banjarmasin

“Seharusnya, sistem penghitungan rata-rata tiga bulan itu disosialisasikan kepada masyarakat, jadi masyarakat tidak terkejut sehingga bisa mengantisipasi. Bukan sebaliknya, ketika masyarakat ribut, baru PLN sosialisasi,” tutur Majid.

Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini mengatakan agar tagihan listrik tidak membebani masyarakat, akibat membengkak maka perlu ada keringanan bagi masyarakat.

“Keringanan untuk membayar mencicil itu harus diberlakukan sesuai kemampuan masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA : Soal Tagihan Listrik Bengkak, YLK Desak Kinerja PLN Wilayah Kalselteng Diaudit

Menurut Majid, agar memberi keyakinan bagi masyarakat, maka semua stand meter atau meteran listrik pelanggan yang sudah lama dipakai, juga bisa dilakukan tera ulang.

“Jadi, daya listrik atau KwH itu bisa terpantau sesuai pemakaian dari rumah pelanggan. Namun, kami minta agar PLN Kalselteng segera memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini,” tandas Majid.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.