SATRES Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan dua lelaki pengedar narkoba jenis sabu, pada hari Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Kambat Utara RT 01 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
KEDUA pelaku yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres HST, SR (41) dan MS (43) Warga Desa Kambat Utara RT 01/01 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ungkap Kapolres HST melalui Aipda M Husaini, Ps. Paur Subag Humas.
BACA: Sehari Menggebuk, Empat Budak Narkotika Disikat Ditresnarkoba Polda Kalsel
Barang bukti yang didapat dari kedua budak barang haram itu, sabu seberat 2,85 gram dari tangan SR. Sementara dari tangan MS juga didapati sabu seberat 2,24 gram. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.(jejakrekam)